• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, HEADLINE NEWS, NASIONAL

Nunggak Sewa 18 Tahun, Pemkot Bandung Segel Coffee Shop di Kawasan Bengawan 

Tri Widiyantie 09 June 2022 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Kawanu Coffee Shop yang berlokasi dijalan Bengawan No. 26 disegel karena melakukan penunggakan bayaran sewa selama 18 tahun. Pasalnya, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung. 

Atas dasar tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah serta melakukan pemagaran dan pengosongan lokasi. 

“Penyegelan dilakukan sehubungan penyewa yang menempati ini 18 tahun tidak melakukan pembayaran sewa, kurang lebih tagihannya Rp 304 juta,” papar Siena Halim selaku Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung kepada media dijalan Bengawan No. 26, Kamis (9/6). 

Dijelasnya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan. 

“Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan,” ujarnya. 

Terlebih, Siena menilai lokasi tersebut sudah dimanfaatkan yang bersangkutan, sementara untuk kewajibanya membayar sewa lahan Pemkot Bandung tidak dilakukan. 

Dijelasnya, penyewa mulai menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal sejak 25 tahun lalu. Namun, akhirnya  tempat tinggal tersebut beralih fungsi menjadi tempat usaha dan tidak membayar sewa kepada Pemkot Bandung hingga 18 tahun. 

“Rp304 juta selama 18 tahun, tapi kan tarif perwalnya itu menggunakan NJOP dari tahun 2004, kita anggap sampai 2021 itu tunggakannya Rp 304 juta,” tuturnya.

Kendati begitu, Ia menuturkan sebelumnya penyewa meminta keringanan waktu untuk membayar. Namun Pemkot Bandung telah menunggu cukup lama sehingga menyegel tempat tersebut dan tidak akan disewakan lagi ke penyewa tersebut.

“Kita memberikan peringatan sudah beberapa waktu yang lalu sesuai dengan SOP yang ada dilaksanakan dari Satpol PP, peringatan pertama kedua sampai ketiga telah dilayangkan dan sekarang hari pelaksanaan penertibannya. Ini sudah sangat lama 18 tahun aset pemerintah kota tetapi kewajibannya tidak dipenuhi, kemungkinan tidak akan disewakan lagi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar. 

“Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir,” ujarnya. 

“Ini disewakan, jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali, ” tandasnya. (TRI)

TagsBengawan BandungCoffee ShopJawa BaratKota BandungSatpolPPSegel
Previous Post
Weekend Tiba! Wajib Jajal All You Can Eat BBQ ala Yello Hotel Paskal Bandung
Next Post
Belum Bayar Sewa Rp 1,2 Miliar, Kebun Binatang Bandung Terancam Ditutup 

Berita Lainnya

Waspada DBD Awal 2026, Farhan:  Warga tak Anggap Remeh Demam
BERITA INSPIRA TV

Waspada DBD Awal 2026, Farhan: Warga tak Anggap Remeh Demam

13 January 2026
Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us