BANDUNG INSPIRA – Kawanu Coffee Shop yang berlokasi dijalan Bengawan No. 26 disegel karena melakukan penunggakan bayaran sewa selama 18 tahun. Pasalnya, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung.
Atas dasar tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah serta melakukan pemagaran dan pengosongan lokasi.
“Penyegelan dilakukan sehubungan penyewa yang menempati ini 18 tahun tidak melakukan pembayaran sewa, kurang lebih tagihannya Rp 304 juta,” papar Siena Halim selaku Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung kepada media dijalan Bengawan No. 26, Kamis (9/6).
Dijelasnya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan.
“Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan,” ujarnya.
Terlebih, Siena menilai lokasi tersebut sudah dimanfaatkan yang bersangkutan, sementara untuk kewajibanya membayar sewa lahan Pemkot Bandung tidak dilakukan.
Dijelasnya, penyewa mulai menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal sejak 25 tahun lalu. Namun, akhirnya tempat tinggal tersebut beralih fungsi menjadi tempat usaha dan tidak membayar sewa kepada Pemkot Bandung hingga 18 tahun.
“Rp304 juta selama 18 tahun, tapi kan tarif perwalnya itu menggunakan NJOP dari tahun 2004, kita anggap sampai 2021 itu tunggakannya Rp 304 juta,” tuturnya.
Kendati begitu, Ia menuturkan sebelumnya penyewa meminta keringanan waktu untuk membayar. Namun Pemkot Bandung telah menunggu cukup lama sehingga menyegel tempat tersebut dan tidak akan disewakan lagi ke penyewa tersebut.
“Kita memberikan peringatan sudah beberapa waktu yang lalu sesuai dengan SOP yang ada dilaksanakan dari Satpol PP, peringatan pertama kedua sampai ketiga telah dilayangkan dan sekarang hari pelaksanaan penertibannya. Ini sudah sangat lama 18 tahun aset pemerintah kota tetapi kewajibannya tidak dipenuhi, kemungkinan tidak akan disewakan lagi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar.
“Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir,” ujarnya.
“Ini disewakan, jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali, ” tandasnya. (TRI)