BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Modus Jual Stiker Imbauan, Pencuri Spesialis Kamar Kost di Bekuk Polres Cimahi

CIMAHI INSPIRA –  Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong dan kamar kost berhasil dibekuk Polsek Cimahi Selatan.

Pelaku yang bernama Zeprin (35) warga Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ini, dibekuk usai melakukan aksinya di wilayah Cibeber, Kota Cimahi, pada Senin (10/7/2023) siang.

“Pelaku ketahuan warga saat menjalankan aksinya di rumah kotrakan milik Dede Susanto di Kampung Rancacangkuang RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” ungkap Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Hariyanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/7/2023).

Dia mengungkapkan, pelaku melakukan hunting rumah yang akan menjadi korbannya adalah dengan pura-pura mengetuk pintu rumah. Jika di rumah itu ada penghuninya lalu pelaku berpura-pura menawarkan stiker tempel imbauan, seperti “Berantas Narkoba”, “Pencegahan COVID-19, dan stiker lainnya.

Namun ketika pintu rumah yang diketuk-ketuk tidak ada penghuninya maka pelaku langsung beraksi. Yakni dengan merusak pintu dengan kunci palsu yang sudah dipersiapkannya sehingga pintu bisa dibuka. Setelah itu pelaku dengan bebas masuk ke rumah lalu mengambil barang-barang berharga.

“Pada sejumlah aksinya pelaku ini berhasil meggondol tiga laptop dan dua HP. Aksinya sudah dilakukan di wilayah Tasik Kota 2 TKP, Garut 2 TKP, dan di wilayah Cimahi,” sebut Yudhi.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku di rumah kontrakan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.700.000. Sementara dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan tiga laptop berbagai merek, dua HP merek Samsung J7 Pro dan Oppo F7, 11 kunci palsu, 39 stiker tempel, dan satu unit motor Yamaha Mio dengan nopol D 6895 ZBV.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara pelaku Zeprin mengaku jika sehari-hari beprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Kopo. Dia terpaksa melakukan aksi pencurian itu karena butuh tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Barang curian sata jual secara online, uangnya buat nambah kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. *(juna)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.