ARTIKEL LAINNYABERITA INSPIRAFAKTA - HOAKS

Mengenal Hasnaeni yang Dijuluki “Wanita Emas”

BANDUNG INSPIRA – Dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk antara tahun 2016-2020, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical yaitu Hasnaeni Moein atau yang dikenal sebagai “Wanita Emas” menangis tersedu-sedu setelah dinyatakan bersalah dan harus divonis hukuman penjara selama 5 tahun lamanya.

Sebelumnya, Hasnaeni Moein merupakan kader Partai Demokrat yang memiliki tekad untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia sering mengusung jargon “era masyarakat sejahtera” di dunia politik. Julukan inilah yang menjadikannya terkenal dengan sebutan si “Wanita Emas”. Menurutnya emas merupakan kepanjangan dari “era masyarakat sejahtera” dan merupakan simbol dari kesejahteraan.

Dengan julukan “Wanita Emas” ini dia berharap bisa menjadi sosok wanita yang mampu membawa kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.

Akan tetapi dalam kasus ini, Hasnaeni dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasnaeni dituntut karena melakukan tindak korupsi bersama-sama, yang melibatkan sejumlah individu di dalam PT Waskita Beton Precast selama rentang waktu 2016 hingga 2020, diantaranya yaitu Jarot subana, Direktur utama PT Waskita Beton Precast, Agus Wantoro, Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran dan Keistadi Juli Hardjanto, mantan General Manager Penunjang Produksi.

Atas perbuatannya Hakim Ketua Fahzal Hendri menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan ditambah dua bulan. Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp. 17.583.000.000,

Meskipun menangis tersedu-sedu saat hakim ketua membacakan vonis terhadap Hasnaeni, namun, majelis hakim mengungkap bahwa Hasnaeni tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan terhadap perbuatannya.

Hasnaeni memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, dia juga mengaku tidak akan kuat jika harus berada di dalam sel tahanan.

“Yang jelas saya tidak merasa bersalah, apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, saya merasa berat sekali hidup satu hari saja dalam tahanan, luar biasa menderitanya saya lalui” kata Hasnaeni

Hakim Ketua Fahzal Hendri memberikan tiga poin yang dapat meringankan vonis Hasnaeni yaitu Hasnaeni berlaku sopan selama pemeriksaan persidangan, mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan, dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, Hakim Ketua Fahzal memberikan dua poin yang dapat memberatkan vonis Hasnaeni, yaitu hakim menilai jika Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (tami)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.