BANDUNG INSPIRA – Mahasiswa tidak lagi diwajibkan mengerjakan skripsi sebagai syarat utama untuk memperoleh kelulusan, kebijakan ini diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dalam tayangan Youtube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa tak perlu mengerjakan skripsi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mendikbudristek No. 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.
Keputusan ini menandai langkah besar dalam transformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk merespons tuntutan zaman serta menghadirkan pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi” kata Nadiem
Nadiem Makarim menjelaskan, pihak program studi harus memenuhi kriteria tertentu sebelumnya, seperti menerapkan kurikulum berbasis proyek atau model sejenisnya. Akan tetapi, bagi prodi yang belum mengadopsi kurikulum berbasis proyek maka mahasiswanya diharuskan untuk menyelesaikan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.
“Tugas akhirnya bisa berbentuk macam – macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, atau bisa berbentuk lainnya, jadi tak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing – masing perguruan tinggi.” ungkap Nadiem dalam Youtube Kemendikbud RI.
Nadiem juga mengatakan bahwa di zaman yang modern seperti saat ini, pendekatan dalam menilai kemampuan para mahasiswa telah mengalami pergeseran signifikan. Tidak lagi hanya terfokus pada penyelesaian skripsi sebagai satu-satunya tolak ukur. Dengan demikian, kemampuan mahasiswa tidak hanya tercermin dalam penelitian akademis semata, tetapi juga dalam mampu menangani berbagai tantangan melalui tugas-tugas kreatif dan aplikatif.
“Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan mahasiswa kita” lanjutnya
Nadiem berharap implementasi aturan ini akan memberikan kebebasan kepada setiap program studi untuk menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi atau metode lainnya. Meskipun demikian, bagi mahasiswa program magister atau S2, diwajibkan untuk menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah terakreditasi, sementara mahasiswa doktor harus menerbitkan makalah dalam jurnal internasional yang telah diverifikasi. (tami)**