BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

P4KBB Desak DPRD Bentuk Pansus Maladministrasi Rotasi Mutasi Jabatan

BANDUNG BARAT INSPIRA –  Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk membentuk panitia khusus (pansus) soal rotasi, mutasi dan promosi pejabat.

Desakan itu mencuat dalam audensi antara
tokoh pendiri pemekaran KBB dengan Wakil Ketua DPRD KBB Ayi Sudrajat, Ketua Komisi I Sunarya Erawan, dan anggota Komisi I Piether Tjuandys di ruang rapat DPRD KBB, Jalan Raya Padalarang, Selasa (29/8/2023).

Rombongan tokoh pemekaran ini
dipimpin Ketua P4KBB Jacob Anwar Lewi, hadir pula Bendahara P4KBB Eman Sulaeman, Dewan Penasihat P4KBB Dodi Ahmad Sofiandi, serta jajaran pengurus lainnya.

Diketahui, total pejabat yang dilantik sebanyak 97 orang. Terdiri dari 4 kepala dinas hasil seleksi terbuka atau open bidding, dan sisanya pejabat eselon III dan IV.

Namun pelantikan itu menimbulkan kegaduhan. Diduga banyak pejabat yang belum memenuhi syarat dilantik dan menyalahi administrasi kepegawaian.

“Kalau dipansuskan akan ketahuan bagaimana duduk persoalan sesungguhnya. Oleh karena itu, kami mendesak kepada DPRD KBB untuk membentuk pansus. Biar kasus ini terang benderang jangan sampai dibiarkan yang nantinya bisa menjadi bola liar” kata Dodi.

Ia berharap setelah pansus terbentuk segera memanggil Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk memintai penjelasan soal proses mutasi, rotasi, dan promosi tersebut.

Bendahara P4KBB Eman Sulaeman, juga menyoroti kinerja TPK dalam proses rotasi, mutasi dan promosi 97 pejabat tersebut. TPK memiliki peran strategis dalam penempatan pegawai.

“Jika muncul isu yang berkembang TPK tidak dilibatkan dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi justru ini yang jadi pertanyaan. Apalagi TPK itu dipimpin Sekda, ada juga BKPSDM, Asisten, dan Inspektorat. Mengapa mereka diam saja, bagaimana penjelasan mereka,” kata Eman.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat mengatakan aspirasi untuk membentuk pansus mutasi , rotasi dan promosi menjadi catatan pihaknya. Ia berjanji akan membawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Kami bertiga yang hadir di sini tidak bisa memutuskan pembentukan pansus. Tapi harus atas keputusan dalam rapat Banmus. Insya Allah, besok (Rabu, 30/8) Banmus akan dilaksanakan,” kata Ayi.

Ia pun mengakui, persoalan yang muncul dalam mutasi, rotasi dan promosi sudah sampai ke dewan. Namun, belum ada pengaduan secara resmi ke lembaga wakil rakyat tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi, M.KP. memandang wajar jika pelantikan yang dilaksanakan menjelang berakhirnya jabatan Bupati Hengki Kurniawan disorot banyak pihak.

“Contohnya saja untuk jabatan eselon III jelas-jelas melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” kata Galuh.

Ia menjelaskan yang dilanggar dari Peraturan BKN tersebut Pasal 2 ayat (3)  yang menyebutkan  bahwa mutasi paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

“Sementara dalam pelantikan kemarin, ada sejumlah pejabat yang baru enam bulan menduduki jabatan baru. Tepatnya Februari 2023 mereka dilantik, tapi kenyataannya mereka kembali dimutasi dan ada yang promosi. Karena telah terjadi pelanggaran, BKN bisa membatalkan pelantikan itu,”katanya. *(junari)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.