RELIGIBERITA INSPIRANASIONAL

Membakar Al – Qur’an : Apa Hukumnya?

Penjelasan Hukum Membakar Al-Qur'an

RELIGI INSPIRA –  Al-Qur’an ialah kitab Suci umat islam yang dimana kedudukan Al-Qur’an sangat begitu sakral dan sebagai pedoman hidup bagi umat islam. Namun ada Al-Qur’an yang sudah rusak atau sobek dan tergeletak dimana mana entah itu di lantai atau ditanah sekalipun.

Baca Juga Disini : Keutamaan Shalat Dhuha

Lalu apa yang harus dilakukan jika melihat Al-Qur’an tergeletak begitu saja dan terinjak-injak oleh kaki ?

BAB IV BEBERAPA KARAKTERISTIK MUSHAF AL-QUR'AN DALUWANG MERTASINGA Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, karakteristik adal

Sumber : sc.syekhnurjati.ac.id

Hukum Membakar Al-Qur’an

Ada dua Opsi ketika kita melihat Al-Qur’an yang sudah tidak bisa dibaca atau robek, opsinya ialah Dikubur atau Dibakar.

 

Wakaf Al Quran Ke Pelosok Negeri – Semata Kebaikan

Sumber : Semata Kebaikan

Jika Al-Qur’an tersebut rusak atau tidak memungkinkan untuk dibaca maka opsi yang dilakukan yaitu dikubur atau ditanam dalam tanah. Lalu membakar Al-Qur’an merupakan sikap yang diambil oleh Khalifah Utsman.

Membakar Al-Qur’an itu diperbolehkan namun dengan niat menjaga kehormatan dan kesucian Al-Qur’an. Jika membakar Al-Qur’an dengan berniat melecehkan jelas itu sangat diharamkan!!

-SJ

Sumber : ibtimes.id

Baca Juga Disini : Amalan & Keutamaan Bulan Rajab

 

Artikel Lainnya :  Dukung Borobudur Marathon, Generali Indonesia Berikan Proteksi Asuransi Kepada 10 Ribu Pelari

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.