RISALAH INSPIRA,- Hasrat seksual merupakan fitrah yang dimiliki oleh umat manusia. Dalam ajaran Islam sendiri, penyaluran hasrat ini telah ditentukan aturannya dalam bab pernikahan dengan syarat saling memperlakukan dengan baik dan berdasakan kerelaan keduanya.
Namun, tidak sedikit orang yang menyalurkan hasrat seksualnya ini dengan menjadi pemerkosa yakni memaksa seseorang untuk melayani hasrat seksualnya bahkan disertai dengan berbagai ancaman. Pemerkosaan adalah hal keji yang menyangkut kejahatan pada martabat kemanusiaan.
Ajaran Islam sendiri mengkategorikan pemerkosaan dalam dua kejahatan yakni perzinahan disertai pemaksaan dan penjarahan, serta hirabah. Lalu, bagaimana dengan korban ketika menghadapi tragedi ini?
Seluruh ahli fiqih dalam buku Fiqih Perempuan karya KH. Husein Muhammad memutuskan bahwa seseorang yang diserang kehormatannya (diperkosa) wajib melakukan pembelaan diri, sebisa mungkin, bahkan jika harus terpaksa membunuh pelaku. Dan terhadap seseorang yang melakukan pembelaan diri tersebut tidak akan dikenai hukuman apapun.
Jadi dalam pandangan Islam, jika harus membela diri dengan kemungkinan membunuh sekalipun adalah diperbolehkan. Hal ini tentu berdasar teks Alquran dan Hadis.
“..Barang siapa menyerang kamu, maka seranglah seimbang dengan serangannya. Bertakwalah, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang takwa.” (QS. Al Baqarah ayat 194)
Nabi Muhammad Saw. bersabda,
“Barang siapa terbunuh karena membela hartanya adalah syahid (martir), barang siapa terbunuh karena membela keluarganya adalah syahid, barang siapa terbunuh karena membela jiwanya adalah syahid.”
Wallahu a’lam bis showab
(GIN)