BANDUNG INSPIRA – Baru-baru ini, marak kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Kondisi ini pun mengundang reaksi dari masyarakat.
Kejadian tragis dialami seorang anak kecil yang tertabrak mobil boks hingga truk sampah saat mengendarai sepeda listriknya di jalan raya. Seharusnya, sepeda listrik sendiri tidak boleh dikendarai anak-anak karena mampu melaju dengan kecepatan yang tinggi
Menanggapi hal itu, Direktur Kementrian Perhubungan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ungkap Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.
Lalu, apakah Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan regulasi mengenai sepeda listrik ini? Yuk Sobat Inspira simak informasi berikut!
Dalam Permenhub No. 45/2005, sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik
Berikut aturan memakai sepeda listrik:
- Pengguna harus berusia minimal 12 ttahu
- Hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 25 KM/Jam.
- Pengendara wajib menggunakan helm.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor listrik wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi:
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Yuk, Sobat Inspira patuhi peraturan penggunaan sepeda listrik! (Kania)**