BANDUNG INSPIRA – Seorang guru di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dengan inisial AR, diduga terlibat dalam pengambilan dan penjualan sejumlah aset yang merupakan milik sekolah tempatnya mengajar.
Kabarnya, terdapat tanda-tanda bahwa hasil dari penjualan aset sekolah tersebut digunakan untuk bermain judi online. Guru ini merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di SMP Negeri (SMPN) 2 Parigi. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kepala SMPN 2 Parigi bernama Jumid memberikan penjelasan, sekitar bulan April tahun 2021, saat masa libur sekolah, seorang penjaga sedang melakukan pengecekan di beberapa ruangan komputer dan menemukan ada unit yang menghilang.
Pihak sekolah melaporkan kasus kehilangan itu kepada aparat kepolisian sesuai arahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ke sekolah. Namun, tidak ditemukan adanya kerusakan di ruangan komputer tersebut.
Jumid mengungkapkan bahwa orang yang telah mengambil komputer sekolah tersebut yaitu seorang guru seni yang berinisial AR. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman dari kamera CCTV. Guru yang mengajar mata pelajaran seni itu disebutkan telah melaksanakan aksinya pada malam hari ketika petugas sekolah sedang lengah.
Jumid menyatakan, “Dia memasuki area sekolah dengan tenang, melakukan aksinya, dan membuka pintu dengan menggunakan kunci yang ada.”
Jumid mengungkapkan bahwa beberapa bulan sebelum kasus ini terungkap, terdapat laporan kehilangan satu set kunci sekolah. Diduga bahwa AR adalah orang yang mengambil kunci tersebut. Setelah kasus ini terbongkar, Jumid menjelaskan bahwa AR segera ditangkap oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, semua proses hukum yang terkait dengan kasus ini dijalankan oleh pihak berwenang.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat, kasus AR menciptakan sebuah catatan buruk yang akan terus diingat oleh Disdikpora Pangandaran. Iyus juga membeberkan mengenai aset-aset sekolah yang telah diambil oleh AR.
“AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap,” kata Iyus yang dilansir dari detik.com
Menurut keterangan dari pihak sekolah, AR kerap bermasalah. Pihak sekolah juga pernah membantu AR untuk menyelesaikan masalah utang piutangnya. Iyus menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan upaya pembinaan terhadap pihak yang bersangkutan. Sayangnya, AR ini kembali terlibat dalam permasalahan yang serupa.
Soimah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, terdapat satu tersangka lain berinisial GS yang bekerja sebagai pegawai swasta. Soimah menjelaskan bahwa AR mengambil aset sekolah berupa laptop lalu menjualnya kepada GS.
Diduga AR menjalankan tindakan tersebut untuk melakukan judi online. Soimah menegaskan bahwa kasus ini dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena barang yang diambil merupakan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kerugian akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Soimah menginformasikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan tuduhan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan hukuman maksimal 20 tahun. Soimah juga mengungkapkan bahwa kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). (yunda)**