BANDUNG INSPIRA – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Putu Agus Erick Sastra Wirawan, selaku Kepala Bagian Pelayanan. Banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Saprudin membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten. Lanjut Saprudin, pihaknya juga menghimbau masyarakat aktif melaporkan kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa dilakukan perbaikan. “Ada aturannya (UU) kalau ada jalan berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran supaya bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang melakukan pemeliharaan,” ujar Saprudin menyampaikan pada saat pertemuannya dengan Erick.
Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang senantiasa dikoordinasikan dengan PT. Jasa Raharja terkait kondisi Jalan di daerah rawan Laka lantas.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.