BANDUNG INSPIRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi beras bantuan sosial di Kemensos yang membuat kerugian negara hingga ratusan miliaran rupiah.
Enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu bernama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Hari ini KPK baru menahan tersangka Ivo, Roni, dan Richard.
Namun, dari keenam orang tersebut, KPK baru menahan tiga orang tersangka saja.
“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW [Ivo Wongkaren], RR [Roni Ramdani] dan RC [Richard Cahyanto] selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. dikutip dari cnnindonesia. com
Kasus ini berawal saat Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada 2020 untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. Saat itu PT BGR yang diwakili tersangka Budi Susanto menyanggupi perusahaannya mampu mendistribusikan ke 19 provinsi.
Budi Susanto lalu meminta April Churniawan mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani lalu memasukkan penawaran harga menggunakan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.
“Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar,” tutur Alexander.
Alexander mengatakan tersangka April Churniawan dan Budi Susanto secara sepihak lalu menunjukkan PT PTP milik tersangka Richard Cahyanto untuk sebagai rekanan pendampingan menggantikan PT DIB Persero. Akal bulus itu diketahui para tersangka lain.
“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” tutur Alexander.
“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB,” tambah Alexander.
Penyidikan KPK lalu mengungkap adanya uang Rp 125 miliar yang ditarik dari PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.
Ketiga tersangka yang ditahan hari ini diduga turut menerima aliran uang hingga belasan miliar rupiah.
“Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah kah sekitar Rp 18,8 miliar,” ungkap Alexander.
*ali