Berita

Ketua Komisi III DPRD Bandung: Usut Tuntas Penebangan 10 Pohon di Ruang Publik 

Oleh editor 5 Agustus 2026 3 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menilai penebangan 10 pohon di ruang publik Jalan Riau sebagai persoalan serius. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Agus, penyelesaian tidak cukup hanya dengan penyegelan lokasi atau mengganti pohon. Kasus ini menyangkut perlindungan lingkungan, aset daerah, kepatuhan perizinan, serta efektivitas pengawasan Pemkot Bandung.

“Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya kepada pelaksana penebangan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan fasilitas, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak yang mengetahui tetapi sengaja melakukan pembiaran,” tegas Agus dalam pernyataannya.

Agus juga mendorong Wali Kota Bandung memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh di lingkungan ASN. Sasaran audit adalah perangkat daerah dan unsur kewilayahan yang membidangi perizinan, pertamanan, lingkungan hidup, pengawasan, dan penertiban.

Audit diminta untuk memastikan ada tidaknya kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pemberian kemudahan yang tidak semestinya, hingga keterlibatan ASN dalam peristiwa tersebut.

“_Apabila ditemukan ASN yang melakukan kesalahan atau kelalaian, maka harus diberikan sanksi secara tegas dan proporsional. Apabila terbukti ada ASN yang bermain, menyalahgunakan jabatan, melindungi pelanggaran atau mengambil keuntungan, maka berikan hukuman administratif terberat sesuai ketentuan yang berlaku_,” ujarnya.

Jika dalam proses audit ditemukan unsur pidana, Agus meminta seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti segera diserahkan ke aparat penegak hukum. Proses hukum harus dijalankan sampai tuntas.

“Jangan sampai kasus ini hanya menyeret pekerja atau pelaksana di lapangan, sementara pemberi perintah, pihak yang memfasilitasi, pihak yang melakukan pembiaran, serta pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” lanjutnya.

Komisi III DPRD Kota Bandung, kata Agus, akan menjalankan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait. Ia ingin memastikan proses pemeriksaan berjalan terbuka, pemulihan lingkungan dilakukan, dan tanggung jawab tiap pihak dijelaskan ke publik.

Agus menyebut kasus ini harus jadi titik balik pembenahan sistem pengawasan di tingkat kewilayahan. Ia menilai tidak wajar jika penebangan 10 pohon di ruang publik bisa terjadi tanpa terdeteksi.

Karena itu ia mendorong evaluasi rantai koordinasi dari kelurahan, kecamatan, dinas teknis, hingga Satpol PP. Selain itu Pemkot juga harus membangun sistem pelaporan cepat, memperkuat pengawasan lapangan, membuka informasi perizinan secara transparan, dan menyediakan kanal pengaduan masyarakat.

“Pohon di ruang publik bukan sekadar penghias jalan. Pohon merupakan aset kota, penyangga lingkungan, serta bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dan ruang hidup yang sehat,” pungkasnya.

Agus menekankan penyelesaian harus menghasilkan 4 hal: kebenaran yang dibuka terang, hukuman bagi yang bersalah, pemulihan lingkungan yang nyata, dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. (Bambang/Berita Inspira)

Big Bad Wolf 2026 Resmi Dibuka di Bandung, Farhan: Ini Wisata Literasi Pertama di Kota Bandung

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung menghadirkan konsep baru pengembangan literasi melalui Big Bad Wolf Books 2026 yang…

editor 3 Agu 2026

Dedi Mulyadi Minta Farhan Sanksi Pegawai yang Lalai di Kasus Tebang 10 Pohon Jalan LLRE Martadinata

BANDUNG INSPIRA- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menindak tegas pegawainya yang lalai…

editor 3 Agu 2026

Kecelakaan Tunggal, Truk Molen Babad PJU dan Pohon Peneduh di Jalan Soekarno-Hatta

INSPIRA BANDUNG- Sebuah truk molen atau truk pengangkut semen olahan mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan Soekarno- Hatta,…

editor 3 Agu 2026