BANDUNG INSPIRA – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menilai penebangan 10 pohon di ruang publik Jalan Riau sebagai persoalan serius. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Agus, penyelesaian tidak cukup hanya dengan penyegelan lokasi atau mengganti pohon. Kasus ini menyangkut perlindungan lingkungan, aset daerah, kepatuhan perizinan, serta efektivitas pengawasan Pemkot Bandung.
“Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya kepada pelaksana penebangan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan fasilitas, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak yang mengetahui tetapi sengaja melakukan pembiaran,” tegas Agus dalam pernyataannya.
Agus juga mendorong Wali Kota Bandung memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh di lingkungan ASN. Sasaran audit adalah perangkat daerah dan unsur kewilayahan yang membidangi perizinan, pertamanan, lingkungan hidup, pengawasan, dan penertiban.
Audit diminta untuk memastikan ada tidaknya kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pemberian kemudahan yang tidak semestinya, hingga keterlibatan ASN dalam peristiwa tersebut.
“_Apabila ditemukan ASN yang melakukan kesalahan atau kelalaian, maka harus diberikan sanksi secara tegas dan proporsional. Apabila terbukti ada ASN yang bermain, menyalahgunakan jabatan, melindungi pelanggaran atau mengambil keuntungan, maka berikan hukuman administratif terberat sesuai ketentuan yang berlaku_,” ujarnya.
Jika dalam proses audit ditemukan unsur pidana, Agus meminta seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti segera diserahkan ke aparat penegak hukum. Proses hukum harus dijalankan sampai tuntas.
“Jangan sampai kasus ini hanya menyeret pekerja atau pelaksana di lapangan, sementara pemberi perintah, pihak yang memfasilitasi, pihak yang melakukan pembiaran, serta pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” lanjutnya.
Komisi III DPRD Kota Bandung, kata Agus, akan menjalankan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait. Ia ingin memastikan proses pemeriksaan berjalan terbuka, pemulihan lingkungan dilakukan, dan tanggung jawab tiap pihak dijelaskan ke publik.
Agus menyebut kasus ini harus jadi titik balik pembenahan sistem pengawasan di tingkat kewilayahan. Ia menilai tidak wajar jika penebangan 10 pohon di ruang publik bisa terjadi tanpa terdeteksi.
Karena itu ia mendorong evaluasi rantai koordinasi dari kelurahan, kecamatan, dinas teknis, hingga Satpol PP. Selain itu Pemkot juga harus membangun sistem pelaporan cepat, memperkuat pengawasan lapangan, membuka informasi perizinan secara transparan, dan menyediakan kanal pengaduan masyarakat.
“Pohon di ruang publik bukan sekadar penghias jalan. Pohon merupakan aset kota, penyangga lingkungan, serta bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dan ruang hidup yang sehat,” pungkasnya.
Agus menekankan penyelesaian harus menghasilkan 4 hal: kebenaran yang dibuka terang, hukuman bagi yang bersalah, pemulihan lingkungan yang nyata, dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. (Bambang/Berita Inspira)
