BANDUNG INSPIRA – Pemilu 2024 akan berlangsung serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tentu akan menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia.
Masyarakat Indonesia akan memilih capres-cawapres, anggota legislatif tingkat pusat dan daerah, serta DPD sebagai perwakilan daerah.
Oleh karena itu, akan ada lima jenis surat suara yang harus dicoblos oleh masyarakat pada pemilu 2024.
Lima jenis surat tersebut diantaranya terdiri dari surat suara yang berisi gambar capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR tingkat pusat, tigkat provinsi, hingga kabupaten/wali kota.
Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara berbentuk lembaran kertas dengan desaain khusus yang memudahkan pemilih untuk memberikan suaranya. Dengan demikian, masyarakat wajib untuk mengetahui dan memahami surat suara yang akan dicoblos pada pemilu 2024.
Seperti diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, pemilih harus mencoblos lima surat suara yang berbeda. Diantaranya warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, warna merah untuk memilih DPD RI, warna kuning untuk memilih DPR RI, warna biru untuk memilih DPD Provinsi, dan warna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
- Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD;
- Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR;
- Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi;
- Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Begitu juga dengan jumlah desain surat suara Pemilu 2024 telah diatur oleh KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta perubahannya; Keputusan KPU Nomor 1549 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1631 Tahun 2023.
Berikut ini jumlah desain surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU.
- 1 model desain surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- 84 model desain surat suara untuk Pemilu DPR sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR;
- 38 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPD sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPD;
- 301 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPRD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi; dan
- 325 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. (Tina)**