Nasional

Kemkomdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Agar Bisa Tetap Digunakan Pelanggan

Oleh editor 27 Juli 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya. (Tim Berita Inspira)**

Tri Widiyantie

Tembus Jalur Ekstrem, Nakes Tak Tinggalkan Warga Pelosok Ende Pascagempa

BANDUNG INSPIRA – Jalan pegunungan yang rusak, tebing dan jurang curam, hingga perjalanan laut selama dua jam tidak…

editor 7 Sep 2026

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Menkes Meminta Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

BANDUNG INSPIRA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak…

editor 7 Sep 2026

Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

BANDUNG INSPIRA – Kementerian Sosial menyebut perubahan desil yang sempat terjadi secara signifikan pada Data Tunggal Sosial dan…

editor 4 Sep 2026