Nasional

Kemkomdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Agar Bisa Tetap Digunakan Pelanggan

Oleh editor 27 Juli 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya. (Tim Berita Inspira)**

Tri Widiyantie

Kebakaran Gunung Gede Makin Meluas, Pendakian Ditutup dan Ratusan Petugas Masih Berupaya Padamkan Api

BANDUNG INSPIRA – Kebakaran di area Surya Kencana, Gunung Gede Pangrango di Cianjur, Jawa Barat semakin meluas. Api…

editor 10 Agu 2026

Polisi Temukan 995 Senpi di Ruang Kepala Yayasan Sekolah di Jaksel

Polisi Temukan 995 Senpi di Ruang Kepala Yayasan Sekolah di Jaks BANDUNG INSPIRA – Sebanyak 995 pucuk senjata…

editor 8 Agu 2026

Marak Konten Hoaks Aksi Demo Jelang HUT RI, Menkomdigi Ajak Masyarakat dan Media Lawan Disinformasi

BANDUNG INSPIRA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat untuk melawan hoaks di tengah maraknya konten-konten…

editor 5 Agu 2026