• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, TERPOPULER

Kemenag Akan Kaji Ulang Skema Penentuan Kuota Haji Setiap Provinsi di Indonesia

InspiraTV 06 March 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Dalam rangka menyambut musim haji 2025 berbagai persiapan telah dilakukan oleh beberapa pihak, diantaranya Kementerian Agama Republik Indonesia berencana akan mengkaji ulang dalam penentuan skema kuota haji di setiap provinsinya. Hal ini dilakukan dengan upaya pemerataan dan penyempurnaan kuota di seluruh provinsi.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI yaitu Hilman Latief, ia mengatakan pihak Kemenag akan mengadakan kajian ulang dalam menentukan skema kuota haji untuk provinsi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan pemerataan jumlah penduduk yang ada dan populasi umat muslimnya.

“Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya,” kata Hilman di keterangan laman Kemenag

Penjelasannya mengenai kuota haji tahun ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan penentuannya berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi serta jumlah proporsi dari pendaftar yang menunggu untuk keberangkatan.

Selain itu, Hilman mengilustrasikan dari setiap provinsi yang jumlah muslimnya sampai 48 juta, pendaftarannya hanya 550 ribu sedangkan provinsi dengan penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu akan mempengaruhi masa tunggu jamaah yang menjadi tidak merata. (Ari Abdul Basit)**

Previous Post
Viral! Patung Kura-Kura Senilai 15 M Rusak, Kepala DLH: Harusnya Lebih Kuat
Next Post
Nilai Tukar Rupiah Menguat! Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia?

Berita Lainnya

Jaga Ketertiban, Farhan Akan Bersihkan Kelurahan Maleer Dari Peredaran Minuman dan Obat Keras Ilegal
BERITA INSPIRA

Jaga Ketertiban, Farhan Akan Bersihkan Kelurahan Maleer Dari Peredaran Minuman dan Obat Keras Ilegal

24 February 2026
Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah
BERITA INSPIRA

Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah

24 February 2026
Dianggap Membahayakan Pengguna Jalan, Farhan Akan Audit Cara Kerja Proyek Galian Kabel Udara
BERITA INSPIRA

Dianggap Membahayakan Pengguna Jalan, Farhan Akan Audit Cara Kerja Proyek Galian Kabel Udara

24 February 2026
Bulog Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan dan Idul Fitri di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Bulog Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan dan Idul Fitri di Kota Bandung

24 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us