BANDUNG INSPIRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memaparkan hasil kinerja selama setahun terakhir, sejak Juli 2022 hingga Juli 2023 sekarang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Ade Sutiawarman menjelaskan bahwa Kejati Jabar selama setahun melakukan pencapaian kinerja di masing-masing bidangnya.
“Hari ini Kejati Jabar melakukan penyampaian informasi publik, program kerja kejati jabar, dan dalam rangka hari bhakti adhyaksa 2023, program kejaksaan dan pemerintah pusat,” jelas Ade kepada wartawan, saat jumpa pers capaian kinerja Hari Bhakti Adhyaksa, di Gedung Kajati Jabar, Jln.RE Martadinata. Kamis 20 Juli 2023.
Ade menambahkan, kinerja ini sesuai dengan program kerja dari pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung.
“Kinerja kejati jabar 2023, dalam
serapan anggaran sebesar 93 persen, dengan realisasi penerimaan sampai bulan juli sebesar Rp 53 mlliar, ” jelasnya.
Di bidang intelejen, Kejati Jabar sudah melakukan kegiatan di triwulan kedua, dengan membentuk posko pemilu.
“Dengan anggaran Rp 114 juta dan serapan sebanyak 95,93 persen, kita lakukan persiapan kegiatan pemilu, ” jelasnya.
Selanjutnya, dalam pengamanan proyek vital nasional, Kejati Jabar melakukan 14 pengamanan proyek vital dan proyek strategis nasional.
“Proyek negara senilai Rp 10 trilliun dengan 14 kegiatan pengamanan, ” jelasnya
Di Bidang Pidana Umum, spdp yang dikirim dari Kejati Jabar sebanyak 7.294 Spdp.
“Berkas yang dilimpahkan Tahap 1 sebanyak 4977 berkas, dan diputus oleh pengadilan sebanyak 3982 kasus, ” jelas Kajati Jabar.
Sedangkan upaya hukum pasca putusan, yang saat ini ada di Kejati Jabar, sebanyak 58 kasasi.
“Untuk peninjauan kembali (pk) sebanyak 23 kasus, ” jelasnya.
Dalam capaian kinerja bidang tindak pidana umum, yang menarik ada Restorative justice yang saat ini jadi prioritas penanganan di Kejaksaan.
“Tahun 2023 ada 68 perkara, ini naik presentasinya. Dari tahun 2022 sebanya 28 perkara, ” papar Kejati Jabar.
Sementara untuk kasus Narkoba yang masuk dalam Restorative justice yakni 4 kasus di tahun 2023.
“1 kasus di tahun 2022 lalu, ” terangnya.
Di Bidang pidana khusus (pidsus), sebanyak 45 penyidikan dilakukan Kejati Jabar.
“Tuntutan di Pengadilan ada 45 perkara,
Spdp 6 perkara, lalu p21 9 perkara dan Tahap 2 sebanyak 11 perkara, ” jelasnya.
Untuk kasus yang ditangani di luar kejaksaan, yakni kasus pajak cukai, kepabeanan yang ditangani dari penyidik polri.
“Dari kasus di bidang pidana khusus, Uang negara yang diselamatkan bulan Juli 2023 sebesar Rp 78.960.313.725,” jelasnya.
Untuk keuangan yang diselamatkan dari bidang tata usaha negara (datun), sebanyak Rp 54 074.344.429 dan Rp 176 milliar dari aset negara yang diselamatkan, ” paparnya.
Untuk bidang Pengawasan, Kejati Jabar memberikan punishment kepada pegawai sebanyak 11 orang.
“Kami berikan Hukuman kepada 11 orang pegawai, 3 TU dan 8 jaksa, karena tindakan indisipliner,” Pungkasnya.