BANDUNG INSPIRA – Puluhan miras (minuman keras) di dua tempat hiburan Holy Wing di Kota Bandung berhasil disita polisi. Razia tersebut dilakukan sebagai upaya tindak lanjut kasus viral promosi minuman oleh Holy Wing yang diduuga mengandung unsur SARA di Jakarta Selatan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan operasi di wilayah Kota Bandung sebagai tindak lanjut.
“Kita laksanakan operasi miras khususnya yang bermerk Gordon. Di mana merk Gordon ini kita dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol, 19 Gordon berwarna pink, dan 17 berwarna putih,” paparnya.
Sementara di Holy Wing Sukajadi, pihaknya berhasil menyita 35 botol yaitu 33 berwarna pink dan 2 warna putih.
“Jadi seluruhnya yang kita dapatkan miras sebanyak 71 botol,” kata Asep di Holy Wing Paskal, Pasir Kaliki, Kota Bandung, Sabtu (25/6/2022).
Lebih jauh Asep membeberkan, operasi tersebut juga merupakan perintah dari bapak Kapolrestabes Bandung. Pada malam hari ini kita mendapatkan hasil yang maksimal,” papar Asep.
Ia juga mengimbau kepada tempat-tempat hiburan di Kota Bandung, agar berhenti menjual miras dengan merek tersebut. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang pasti kita juga mengimbau kepada seluruh pihak tempat-tempat hiburan di wilayah Kota Bandung, untuk tidak menjual atau mengedarkan miras bermerk Gordon. Operasi ini juga dilakukan sebagai langkah mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata dia.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Kasus itu berawal dari promosi miras dengan unsur SARA oleh pihak Holy Wing. Pasalnya dalam promosinya menyertakan nama Muhammad dan Maria. Dimana bagi pembeli yang memiliki nama tersebut dapat membeli minuman merk Gordon gratis. (TRI)