BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Kasus COVID-19 Meningkat, Yana: Datangi Ruang Publik Wajib Sudah Vaksin ke-III

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana umumkan warga wajib sudah vaksin III saat berada di area publik, Rabu (6/7/2022).

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan syarat wajib vaksin booster diruang publik. Aturan tersenut diberlakukan hingga Peraturan Walikota (Perwal) diterbitkan.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Komuniksi Pimpinan Daerah) untuk membahas beberapa poin terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 saat ini,” ungkap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai menggelar rapat evaluasi PPKM Level 1 di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022). 

Disampaikan Yana, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan. Pertama, tuturnya, bagaimana pihaknya mengantisipasi penyebaran Covid varian baru BA.4 dan BA.5. 

“Untuk itu kami sepakat proses vaksin merupakan ikhtiar dan akan dilakukan percepatan vaksin booster,” paparnya. 

Pasalnya, Yana mengatakan hingga saat ini vaksin booster masih berada diangka 35 persen. Pemkot Bandung pun akan mengejar target vaksin booster hingga 50 persen sampai Agustus mendatang. 

“Kami sepakat semua akhir Agustus dosiss 3 bisa mencapai 50 persen. Jika dilihat dari sasaran maka akan diperlukan 298 ribu sasaran. Kalau kita bagi 151 kelurahan maka perhari bisa melakukan vaksinasi sebanyak 44 dosis,” kata Yana. 

Lebih jauh Yana berharap,  Bandung bisa lebih cepat untuk proses vaksinasi booster tersebut. Disamping itu, Pemkot Bandung akan melakukan perubahan Perwal selambat-lambatnya akan dikeluarkan besok, Kamis (6/7/2022). 

“Melalui Perwal terbaru akan diterapkan  wajib vaksin booster di ruang publik seperti Mal atau pusat perbelanjaan serta semua lokasi yang telah link ke PeduliLindungi,” tegas Yana. 

Sementara Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung akan segera direvisi per Rabu, 6 Juli 2022 atau hari ini. 

“Perubahannya ada pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis III,” imbau Yana.

Ia berharap, dengan adanya regulasi ini, animo masyarakat untuk melakukan vaksin bisa kembali meningkat. Dan perlu diketahui vaksinasi dosis I di Kota Bandung telah mencapai 113 persen. Sedangkan dosis II mencapai 104 persen. (TRI)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.