BERITA INSPIRA

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

BEKASI INSPIRA – 26 Oktober 2022 sekitar jam 19.15 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi, antara sepeda motor honda dengan kendaraan sepeda motor yamaha. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan “ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja, untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses penyerahan santunan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga perbankan”.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk semakin peduli akan pentingnya membudayakan keselamatan berlalu lintas dengan mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelayakan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.