BANDUNG INSPIRA – Hari ini Tanggal 16 Desember 2022, Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Indramayu bagikan Voucher belanja bagi para wajib pajak yang taat di kantor Samsat Bersama tim Pembina Samsat Indramayu.Jadi untuk yang belum bayar Pajaknya, dihimbau untuk segera melakukan pembayaran langsung ke Samsat Haurgeulis. Penyerahan voucher belanja sudah dimulai di periode pembayaran pajak tanggal 12-23 Desember 2022.
Inilah syarat dan ketentuan untuk dapatkan voucher Belanja :
– Pembayaran PKB/BBNKB II dalam program pembebasan BBNKB II
– Pembayaran PKB/BBNKB II untuk Kendaraan Bermotor Umum (KBU)
– Pembayaran tunggakan yang lebih dari 2 (dua) tahun
Selain berkolaborasi dengan mitra kerja samsat dengan mendukung program bebas BBNKB II dan mensosialisasikan penghapusan data ranmor UU no 22 thn 2009 pasal 74 juga diharapkan dengan kegiatan ini dapat menambah ketaatan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ nya tepat pada waktunya. Promo ini terbatas sd 24 Desember 2022. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.