JABARTRUST,COM, KARAWANG – Tim pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Karawang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Narasumber dari kegiatan tersebut adalah Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang Yosep Mochamad Z, S.STP., M.Si, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Karawang Benny Adi Putra, SE, MM, AWP., dan Kanit Regident Deden Indrajaya, SH, MM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Samsat Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait yaitu Dishub, Diskominfo, Dinas Koperasi dan Seluruh Camat Wilayah Kabupaten Karawang.
Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan maupun RT/RW. Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November – 23 Desember 2022.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.