BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

HP2B Imbau Ribuan Pedagang Pasar Baru Agar Lakukan Registrasi Ulang

BANDUNG INSPIRA – Ribuan pedagang pasar baru tercatat belum lakukan registrasi ulang sewa kios, dari 4.200 pedagang, baru 500 pedagang yang sudah registrasi untuk perpanjangan sewa kios.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) kepada media, Kamis (24/11/2023). Pihaknya mengimbau agar para pedagang segera memperpanjang sewa kios atau registrasi Perpanjangan Surat Pemakaian Tempat Berjalan (SPTB)

“Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini para pemilik kios segera registrasi. Dan registrasi dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB di rooftop Pasar Baru.

Dijelaskannya, persyaratan untuk registrasi membawa SPTB asli dan data diri. Kendati demikian, pihaknya pun memahami kendala yang dihadapi pedagang karena ada di antara mereka yang menyimpan SPTB aslinya di koperasi ataupun bank. Sehingga, lanjut Iwan, persyaratan dipermudah dengan hanya membawa fotokopi SPTB serta data diri.

Lebih jauh Iwan memaparkan, SPTB merupakan hak pedagang. Sehingga pihaknya sudah meminta Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) agar pedagang lama diprioritaskan untuk kembali mendapatkan tempat berjualan seperti semula.

Sementara, bagi yang tidak melakukan registrasi, Iwan mengaku, pihaknya tidak mengetahui apakah tempat berjualannya akan hilang atau tidak. Hal itu bukan merupakan kapasitasnya, karena menjadi kewenangan pemerintah dan PT DSMJ.

“Tapi perlu diketahui bahwa per 31 Desember hak guna usahanya habis, SPTB harus diperpanjang. Jadi ini pemberitahuan agar seluruh pemilik tempat di Pasar Baru melakukan registrasi,” bebernya.

Dibeberkannya, Pasar Baru memiliki 4.200 ruang dagang di mana 35-40 persennya tutup, belum kembali berjualan. “Yang sudah registrasi ratusan, tiap jam detik ada penambahan. Saat ini ada sekitar 500 yang daftar,” tuturnya.

Terkait pedagang yang tidak melakukan registrasi, Plt Dirut Perumda Pasar Juara Kota Bandung Ricky Ferlino mengatakan, hal itu bisa dilihat sebagai kurangnya minat berdagang di Pasar Baru.

“Kalau misalnya pedagang memiliki kendala seperti SPTB asli ada di bank atau punya piutang kita akan berikan solusi, yang penting sudah pendataan dulu,” ungkapnya.

Dikatakannya, masa berlaku SPTB pedagang Pasar Baru hanya sampai Desember 2023. Bila tidak diperpanjang, maka mereka akan kehilangan masa registrasi.

Untuk kebijakan lebih lanjut karena kita sudah kerja sama dengan PT DSMJ, maka yang akan melakukan kegiatan selanjutnya PT DSMJ. Jika pedagang tidak memperpanjang maka kebijakan dirumuskan DSMJ,” ujarnya.

Disinggung soal harga sewa kios, Ricky mengatakan hal itu merupakan ranah PT DSMJ.

“Karena yang berhak mengeluarkan (pernyataan PT DSMJ, red), kami belum dapatkan informasi berapa kira-kira,” ungkapnya.**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.