BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Hirup Udara Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Hari Ini Bebas, Setelah Jalani 10 Tahun Masa Tahanan

BANDUNG INSPIRA – Dada Rosada mantan Wali Kota Bandung dua periode tahun 2003-2013 akhirnya bebas setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat (26/8/2022). Terlihat wajah yang begitu  sumingrah dari pria yang kini berusia 75 tahun itu saat keluar dari pintu Lapas Sukamiskin dan ditunggu ratusan awak media. 

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar membeberkan,  Dada Rosada bebas dari lapas Sukamiskin kota Bandung dengan status cuti menjelang bebas (CMB). 

“Bahwa kita sampaikan, bahwa pada hari ini orang tua kita pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September. Beliau tetap wajib lapor sampai tanggal 8 September, setelah itu beliau akan kembali ke kita untuk mengambil surat bebas,” kata Elly, Jumat (26/8/2022). 

Ia juga mengatakan, selama di lapas Sukamiskin, Dada beberapa kali mendapat remisi potongan masa tahanan. “Kalau remisi beliau totalnya 8 bulan 105 hari termasuk kemerdekaan kemarin dapat juga, jadi beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum 2021 dan 2022 artinya 17 Agustus kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah, jadi total remisinya itu 8 bulan 105 hari,” tuturnya. 

Elly mengungkapkan, selama di lapas Dada merupakan orang yang disegani dan banyak membantu. 

“Beliau dalam keadaan sehat wal afiat, selama beliau berada di dalam lapas, ini bagi kami petugas mau pun para warga binaan ini hal yang luar biasa, perhatian beliau bahkan dikatakan beliau itu termasuk orang yang dituakan di sini, yang dihormati oleh teman beliau dan petugas, selama beliau di dalam itu beliau aktivitasnya luar biasa banyak membantu kita,” paparnya. 

Seperti kita ketahui, Dada Rosada pernah menjadi orang nomor satu di Kota Bandung selama dua priode yakni tahun 2003-2008 serta 2008-2013. Dada Rosada pun di vonis majlis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp. 600 juta.  Ia didakwa mencoba melakukan suap kepada hakim Setyabudi  Tedjocahyono. (TRIW)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.