BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Hati-hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun

BERITA INSPIRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2023 sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Pada hari tersebut seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). 

Namun muncul aturan baru, dimana seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya atau golput di Pemilu 2024 dengan menjanjikan uang atau materi dapat dihukum penjara selama tiga tahun dan dengan Rp36 juta. 

Peraturan ini terdapat pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

Selain itu, menggagalkan pemungutan suara juga dapat terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp60 juta rupiah. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 517 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah)”.

Keterangan dari laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih (golput) dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Menurut ICJR, sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana apabila digerakkan atau menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.

Beberapa pihak juga terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. (mia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.