• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, HEADLINE NEWS, NASIONAL

Hati-hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun

Tri Widiyantie 26 October 2023 0 Comments

BERITA INSPIRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2023 sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Pada hari tersebut seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). 

Namun muncul aturan baru, dimana seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya atau golput di Pemilu 2024 dengan menjanjikan uang atau materi dapat dihukum penjara selama tiga tahun dan dengan Rp36 juta. 

Peraturan ini terdapat pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)“

Selain itu, menggagalkan pemungutan suara juga dapat terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp60 juta rupiah. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 517 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah)”.

Keterangan dari laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih (golput) dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Menurut ICJR, sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana apabila digerakkan atau menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.

Beberapa pihak juga terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. (mia)**

Previous Post
DPRD Fraksi PKS Gelar FGD Menindaklanjuti Status: Super Darurat Sampah
Next Post

Berita Lainnya

H+3 Lebaran 38.820 Kendaraan Masuki Kota Bandung
BERITA INSPIRA

H+3 Lebaran 38.820 Kendaraan Masuki Kota Bandung

23 March 2026
Banyak Pengunjung Yang Datang Meski Kebun Binatang Bandung Tidak Buka
BERITA INSPIRA

Banyak Pengunjung Yang Datang Meski Kebun Binatang Bandung Tidak Buka

23 March 2026
TPA Sarimukti di Buka, Penanganan Sampah Kota Bandung Berangsur Normal
TERPOPULER

TPA Sarimukti di Buka, Penanganan Sampah Kota Bandung Berangsur Normal

23 March 2026
KDM Beri Kompensasi Rp50.000 untuk Pencari Koin di Pantura Demi Kelancaran Mudik
BERITA INSPIRA

KDM Beri Kompensasi Rp50.000 untuk Pencari Koin di Pantura Demi Kelancaran Mudik

22 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us