JAKARTA INSPIRA,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberangkatkan 37.368 orang dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, di H-4 menjelang Idul Fitri 1443 H, pada hari Kamis (28/4/2022).
Jumlah penumpang kereta api tersebut merupakan yang terbanyak dibandingkan hari lainnya dalam periode angkutan mudik lebaran 2022.
“Sesuai pantauan pada 27 April, puncak mudik jatuh pada H-4 atau 28 April di mana terdapat sebanyak 37.368 pelanggan KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Pihaknya mencatat di tanggal 22-27 April 2022, terdapat 161.268 penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari Jakarta.
“55.927 pelanggan KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 105.341 pelanggan KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen,” kata dia.
Menurut Joni, rute favorit mudik pada angkutan lebaran tahun ini yaitu dari Jakarta dan Bandung menuju ke Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Sementara kereta favorit pemudik tahun ini, yakni KA Airlangga rute Pasar Senen-Surabaya Pasarturi, KA Taksaka rute Gambir-Yogyakarta, dan KA Pasundan rute Kiaracondong-Surabaya Gubeng.
Joni turut mengingatkan kepada seluruh penumpang agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang puncak arus mudik yang diprediksi tanggal 30 April atau H-2 Lebaran.
“Persyaratan naik KA pada masa angkutan lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja,” kata dia.
Syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022 sebagai berikut:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Joni. (MSN)