BANDUNG INSPIRA – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan Kota Bandung kembali menjadi perhatian.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap membuka ruang pembahasan untuk mencari solusi bagi para PKL, terutama apabila terdapat lokasi alternatif yang dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha.
Farhan mengatakan, jika terdapat tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat, skema tersebut perlu dibicarakan secara rinci dengan para pedagang dan pihak pengelola lahan.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan, Selasa 11 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan merespons rencana solusi relokasi PKL yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum.
Menurut Farhan, apabila terdapat lokasi yang ditawarkan untuk menampung para PKL, maka perlu ada pembicaraan langsung antara pedagang dengan pemilik maupun pengelola tempat.
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.
Namun, Farhan mengingatkan bahwa relokasi ke kawasan usaha formal memiliki konsekuensi biaya yang harus diperhitungkan oleh para pedagang. Salah satunya adalah kewajiban membayar sewa tempat dan biaya pelayanan atau pemeliharaan setiap bulan.
Ia mencontohkan, apabila para PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, terdapat kewajiban sewa tempat dan pembayaran biaya pelayanan setiap bulan.
“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa tempat dan biaya pemeliharaan.
“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.
Karena itu, ia menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, Farhan menekankan bahwa mekanisme dan bentuk penyelesaiannya harus diperjelas.
“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep tersebut harus dikaji agar tidak justru menggeser pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal.
Ia menjelaskan, keberadaan UMKM Center pada dasarnya ditujukan untuk mengembangkan bisnis warga di sekitar lokasi.
“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.
Menurut Farhan, jika seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke dalam UMKM Center, terdapat risiko usaha warga setempat justru tersingkir.
“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.
Karena itu, Farhan mendorong agar para PKL yang ingin melanjutkan usaha diarahkan masuk ke pasar atau lokasi usaha formal dengan memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur harga dan modal kerja.
“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.
Farhan menilai solusi penataan PKL harus mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, keberlangsungan usaha pedagang, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah lebih dulu berada di kawasan tersebut. (Seruni/Berita Inspira)**
