BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

DPR Mempunyai Kewenangan Terhadap Pencopotan MK, MA, Hingga TNI dan Kapolri

Putut Komara

BANDUNG INSPIRA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan terhadap penjabat negara yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu saja, DPR juga sewaktu-waktu akan menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan Duta Besar untuk melewati proses uji kelayakan dan kepatuhan.

Hai ini dikarenakan adanya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

“DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” Ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dikutip dari Sindonews.com

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi ini memberikan DPR ruang untuk menilai kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi ditemukan tidak memenuhi harapan maka DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujarnya. Dikutip dari Kompas.com

Bob juga menegaskan untuk hasil evaluasi bisa berujung pemberhentian kepada penjabat dikarenakan dianggap tidak menunjukan kinerja yang optimal saat evaluasi dan tidak memenuhi harapan DPR secara berkala.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,”tegasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan mengatakan bahwa revisi Tata Tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Februari 2025. Setelah mendengar pertimbangan, DPR sepakat untuk tetap mengesahkan perubahan tersebut.

Artikel Lainnya :  Pemprov Jawa Barat Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng Jelang Idulfitri

“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,”jelasnya.

Dalam evaluasi ini bersifat mengikat dan hasil yang akan disampikan kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman. “Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tegasnya.(Dista Amelia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.