• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, HEADLINE NEWS

Doraemon Cabul Ditangkap Polsek Cililin

InspiraTV 19 October 2023 0 Comments

BANDUNG BARAT, INSPIRA – Polsek Cililin resmi menetapkan GG (21) pria berkostum badut Doraemon sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul di Kampung Gerang, RT 02/03, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (18/10/2023).

Kapolsek Cililin, AKP Asep Saepuloh menerangkan, penetapan tersangka setelah Polisi menerima laporan korban berusia 20 tahun.

“Setelah kami menerima laporan dari korban lalu kita amankan tersangka tak jauh dari lokasi kejadian,”ucap Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (20/10/2023).

Diterangkan Asep, kejadian pencabulan terjadi saat korban akan pulang ke rumahnya di gang menuju rumah, korban berpapasan dengan tersangka yang pada saat itu mengenakan kostum badut Doraemon.

“Pada saat berpapasan, tiba-tiba tersangka yang mengenakan kostum badut tersebut mendekati korban dan langsung menjulurkan tangannya ke payudara korban sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah tersangka memegang payudara korban, tersangka langsung pergi begitu saja meninggalkan korban, sehingga korban berteriak minta tolong.

“Teriakan korban didengar warga sekitar yang akhirnya tersangka pun langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Cililin guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka berinisial GG, dia mengatakan, saat ini korban masih mengalami trauma akibat perbuatan bejat tersangka.

“Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara 9 tahun,” tandasnya. *(trijunari)

Tagsbadut DoraemonDoraemon Cabul
Previous Post
Puluhan Siswi SMP di Magetan Sakiti Diri Sendiri di Sekolah
Next Post
Jokowi Dukung Ganjar atau Prabowo? Puan: Saya Juga Mau Tahu Jawabannya

Berita Lainnya

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026
BERITA INSPIRA

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026

26 February 2026
Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Pemkot Pertimbangkan Jadi Pemberi Wakaf Masjid Agung Bandung

26 February 2026
Berikut Prakiraan Formasi PERSIB Vs Madura
BERITA INSPIRA

Berikut Prakiraan Formasi PERSIB Vs Madura

26 February 2026
Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung

26 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us