BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Doraemon Cabul Ditangkap Polsek Cililin

Ilustrasi-infopublik.id

BANDUNG BARAT, INSPIRA – Polsek Cililin resmi menetapkan GG (21) pria berkostum badut Doraemon sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul di Kampung Gerang, RT 02/03, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (18/10/2023).

Kapolsek Cililin, AKP Asep Saepuloh menerangkan, penetapan tersangka setelah Polisi menerima laporan korban berusia 20 tahun.

“Setelah kami menerima laporan dari korban lalu kita amankan tersangka tak jauh dari lokasi kejadian,”ucap Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (20/10/2023).

Diterangkan Asep, kejadian pencabulan terjadi saat korban akan pulang ke rumahnya di gang menuju rumah, korban berpapasan dengan tersangka yang pada saat itu mengenakan kostum badut Doraemon.

“Pada saat berpapasan, tiba-tiba tersangka yang mengenakan kostum badut tersebut mendekati korban dan langsung menjulurkan tangannya ke payudara korban sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah tersangka memegang payudara korban, tersangka langsung pergi begitu saja meninggalkan korban, sehingga korban berteriak minta tolong.

“Teriakan korban didengar warga sekitar yang akhirnya tersangka pun langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Cililin guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka berinisial GG, dia mengatakan, saat ini korban masih mengalami trauma akibat perbuatan bejat tersangka.

“Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara 9 tahun,” tandasnya. *(trijunari)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.