Distribusi Kartu Nusuk Jemaah Haji Indonesia Capai Lebih dari 131 Ribu Orang
BANDUNG INSPIRA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama Syarikah terus mengakselerasi proses distribusi kartu Nusuk kepada jemaah haji Indonesia. Hingga Kamis (22/05/2025), sebanyak 131.200 jemaah telah menerima kartu tersebut.
Kartu Nusuk merupakan identitas digital yang wajib dimiliki seluruh jemaah haji selama berada di Arab Saudi. Kartu ini berfungsi layaknya “paspor perhajian”, yang digunakan untuk mengakses berbagai lokasi dan layanan ibadah haji, termasuk Masjidil Haram, serta area Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Berdasarkan data dari Kementerian Haji Arab Saudi, hingga hari ini sudah ada 131.200 jemaah haji Indonesia yang menerima kartu Nusuk,” ujar Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Kartu Nusuk diterbitkan oleh Syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji. Pada tahun ini, PPIH bekerja sama dengan delapan syarikah, yakni: Rifadah, Rawaf Mina, Mashariq Dzahabiyah (Sana Mashariq), Rifad, Mashariq Mutamayyizah (Rakeen Mashariq), Dluyuful Bait, Rehlat wa Manafea, dan MCDC.
“Kalau dirata-rata untuk setiap Syarikah, ada sekitar 86% dari jemaah yang sudah hadir di Tanah Suci yang sudah menerima Nusuk,” tambah Nasrullah.
Meski begitu, PPIH mencatat masih ada sebagian jemaah yang belum menerima kartu tersebut. Untuk itu, berbagai langkah percepatan terus dilakukan.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk ruang operasi (operation room) khusus untuk percepatan distribusi kartu Nusuk.
“Sesuai arahan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kami sudah membuat operation room untuk akselerasi distribusi Nusuk,” ujarnya.
Selain itu, PPIH juga telah menunjuk penanggung jawab (PIC) pada tingkat sektor dan daerah kerja (daker). Langkah ketiga adalah pelaporan digital berbasis kloter. Ketua kloter akan melaporkan secara harian nama dan jumlah jemaah yang belum menerima kartu, dan data tersebut diinput ke dalam sistem agar dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi Siskohat. (Rifqi Sibyan Kamil)**


