• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
NASIONAL, HEADLINE NEWS

Dibalik APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode Ada Luhut, Kemendagri Harus Tegas Beri Sanksi

Angga Adithya 06 April 2022 0 Comments

JAKARTA INSPIRA,- Kementerian Dalam Negeri ditantang agar berani menindak tegas, dengan memberi sanki kepada oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang akan mendeklarasikan Presiden Joko Widodo tiga periode.

Sebab kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang dalam Undang-Undang.

Selain itu Kemendagri pun memiliki tupoksi untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong memberikan sanksi kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora Senayan dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” tegas Luqman Hakim.

Dirinya menambahkan, dukungan politik yang ditunjukkan oleh Apdesi dan belakangan ini diketahui Dewan Pembina Apdesi adalah Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya itu telah menabrak konstitusi.

“Satu, itu menyalahi UU. Kedua, itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” tandasnya. (MSN)

TagsAPDESIDeklarasi Presiden 3 PeriodeLuhut Binsar Pandjaitan
Previous Post
Tak Takut Dipecat, Fadjroel Rachman Tegas: 2 Periode Harga Mati!
Next Post
Melawan Pemerkosa Hingga Membunuhnya, Begini Pandangan Islam

Berita Lainnya

Modus Minjam Uang, Menantu Diduga Bobol Rekening Mertua Rp 60 Juta
BERITA INSPIRA

Modus Minjam Uang, Menantu Diduga Bobol Rekening Mertua Rp 60 Juta

04 February 2026
Cerdas Berinvestasi: 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform Investasi Emas Digital
BERITA INSPIRA

Cerdas Berinvestasi: 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform Investasi Emas Digital

04 February 2026
BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir
Uncategorized

BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir

03 February 2026
Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026
Uncategorized

Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026

03 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us