Berita

Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp11,4 Miliar

Oleh editor 14 September 2026 3 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memvonis Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap proyek infrastruktur TA 2025 senilai Rp12,4 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam sidang di PN Bandung, Senin 14/9/2026. Dalam kasus yang sama, ayah Ade yakni H.M. Kunang alias Abah Kunang juga dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Untuk Ade Kuswara, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 100 hari.

Hukuman terberat ada pada pidana tambahan. Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 2 tahun,” tegas Novian.

Sementara Abah Kunang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Tak berhenti di situ, majelis juga mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun. Pencabutan berlaku setelah mereka selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta persidangan, suap Rp12,4 miliar itu berasal dari rekanan swasta. Tujuannya untuk mengamankan paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari total itu, Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar. Uang tersebut disalurkan pengusaha Bekasi bernama Sarjan.

Proses pembagiannya dilakukan bertahap melalui empat orang perantara:

1.  H.M. Kunang alias Abah Kunang: Rp1 miliar

2.  Sugiarto: Rp3,3 miliar

3.  Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai: Rp5,1 miliar  

4.  Rahmat bin Sawin alias Acep: Rp2 miliar

Selain aliran dari Sarjan, Abah Kunang juga terbukti menerima Rp1 miliar dari pengusaha lain bernama Iin Farihin.

Dengan skema itu, uang “panas” proyek berputar melalui jejaring keluarga dan orang kepercayaan Ade untuk memuluskan proyek.

Atas perbuatannya, majelis menyatakan keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Usai mendengar vonis, baik Ade Kuswara maupun Abah Kunang belum mengambil sikap. Keduanya memilih menggunakan hak “pikir-pikir” selama tenggat waktu yang ditentukan sebelum memutuskan banding atau tidak.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa praktik suap proyek masih menyeret kepala daerah, bahkan melibatkan keluarga inti sebagai perantara penyaluran dana.(Bambang/Berita Inspira)

Bersama Dorong Industri Sepatu Bandung Terbang Ke Mancanegara

BANDUNG INSPIRA- Pemerintah Kota Bandung terus mendorong penguatan sektor manufaktur dan industri kreatif sebagai salah satu penggerak pertumbuhan…

editor 14 Sep 2026

Tabuh Genderang Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

INSPIRA BANDUNG-Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan seni dan budaya mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung. Hal…

editor 14 Sep 2026

Viral Disebut Tinggal di Makam Pandu, Pasutri Bandung Klarifikasi: Kami Punya Rumah di Cicendo!

BANDUNG INSPIRA – Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri tinggal di area TPU Kristen Pandu viral di…

editor 14 Sep 2026