• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
DAERAH, BERITA INSPIRA

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Minta Pengusaha Beri THR Tepat Waktu

InspiraTV 29 March 2023 0 Comments

BANDUNG BARAT, INSPIRA,- Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta para pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.

“Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,”kata Bupati Hengki Kurniawan, Rabu(29/3/2023).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketentuan THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar dia.

Bupati menyebut sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hengki menambahkan, besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia menegaskan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini

“Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya. (Tri Juna)

Previous Post
Dua Reklame di Dago Kota Bandung, Ditertibkan Satpol PP Karena Ilegal
Next Post
Sempat Tinjau Stadion GBLA untuk Venue Latihan, FIFA Hapus Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Berita Lainnya

Jelang Ramadhan Disdagin Kota Bandung Hadirkan Bazar Murah Utama di 30 Kecamatan
BERITA INSPIRA

Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, Pasokan Pangan di Jabar Cukup

10 February 2026
Wali Kota Bandung Larang Rumah Sakit Tolak Pasien
BERITA INSPIRA

Wali Kota Bandung Larang Rumah Sakit Tolak Pasien

10 February 2026
Resmi Rilis ‘Tetangga Baru’, Para Eks Aktor Preman Pensiun Bentuk NuTilu
BERITA INSPIRA

Resmi Rilis ‘Tetangga Baru’, Para Eks Aktor Preman Pensiun Bentuk NuTilu

10 February 2026
Cegah Bencana, Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi Gunung
BERITA INSPIRA

Pemdaprov Jabar akan Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Segmen PBI yang Dicoret Kemensos

10 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us