BANDUNG INSPIRA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap ada 950 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dicurigai tidak memenuhi syarat sanitasi dan higienis, namun masih beroperasi.
Dapur yang terbukti tidak memenuhi standar dipastikan ditutup permanen setelah batas akhir pemenuhan sertifikat pada 10 Agustus 2026. Kepala BGN Sudaryono mengatakan masih terdapat sejumlah dapur yang telah beroperasi tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS).
Pemerintah memberikan kesempatan terakhir hingga 10 Agustus untuk melengkapi persyaratan tersebut. “Ada beberapa dapur yang sudah beroperasi, namun SLHS-nya belum ada.
Maka kami berikan waktu sampai dengan tanggal 10 Agustus. Kami berikan kesempatan terakhir untuk melengkapi syarat layak higienis dan sanitasi ini,” ujar Sudaryono.
Ia menambahkan, penilaian terhadap kelayakan higiene dan sanitasi akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional sebuah SPPG. Apabila sebuah dapur dinyatakan tidak layak secara higiene dan sanitasi, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” jelasnya.
BGN mencatat hingga saat ini terdapat sekitar 950 dapur yang dicurigai tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Jumlah tersebut masih akan diverifikasi sebelum diputuskan penutupan permanen.
“Sampai sejauh ini kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Nanti akan kami umumkan berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi,” ujar Sudaryono.
Ia menilai keberadaan dapur yang tidak memenuhi standar berpotensi membahayakan kesehatan bahkan keselamatan para penerima manfaat program MBG.
Meski demikian, BGN juga mengakui proses pengurusan SLHS di sejumlah daerah masih menghadapi kendala. Beberapa mitra melaporkan adanya perbedaan respons dari dinas kesehatan, mulai dari proses yang dinilai lambat hingga pengurusan yang berbelit.
“Ada beberapa mitra yang sudah mengirimkan email pengaduan. Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Silakan mengadu kepada kami sehingga kami bisa melihat letak permasalahannya,” kata Sudaryono.
Dia juga memahami lonjakan pengajuan SLHS dalam waktu bersamaan membuat beban kerja dinas kesehatan meningkat. Kendati demikian, BGN menegaskan standar higiene dan sanitasi tidak akan diturunkan.
“Yang jelas, yang tidak layak sanitasi dan higienis pasti kami tutup secara permanen,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan seluruh SPPG wajib mengantongi SLHS paling lambat 10 Agustus 2026 sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program MBG, menyusul sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah.(Seruni/Berita Inspira)**
