BANDUNG INSPIRA – Kebun Binatang Bandung terancam ditutup akibat tak bayar sewa selama 15 tahun atau sekitar Rp 1.2 miliar. Untuk itu Pemerintah Kota Bandung kini terus melakukan upaya penyelesaian persoalan tersebut karena tidak pernah ada niat baik dari Yayasan yang menyewa lahan.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung, Siena Halim. Disampaikannya, Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden menunggak sewa sejak tahun 2007. Namun, awalnya pembayaran sewa dari Yayasan Kebun Binatang Bandung Romli Sundara lancar.
“Kebun binatang dahulunya disewa pihak yayasan, tapi sekarang pihak yayasan tersebut semacam bekerjasama dengan pihak lain. Malah pihak tersebut mau mengklaim tanah Pemda sehingga tidak melakukan pembayaran sewa,” ungkap Siena usai melakukan penyegelan kepada Kawanu Coffee Shop dikawasan Jl. Bengawan No. 26 , Kamis (9/6/2022).
Terkait penyegelan, pihaknya mengatakan telah memberikan surat peringatan terhadap pengelola pertama hingga ketiga kepada pengelola. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengelola, sehingga tempat wisata tersebut pun masuk dalam daftar penertiban aset milik Pemkot Bandung.
“Teguran dan tagihan sudah dilakukan. Pilihannya dia bayar atau disegel. Tahun ini harus diselesaikan, mungkin semester depan,” ujarnya.
Kedati begitu, pihaknya kini tengah menyiapkan dokumen untuk menunjang proses penyegelan kebun binatang tersebut yang memiliki luas sekitar 135 hektar tersebut.
“Karena itu aset punya Pemerintah Kota Bandung dan kita punya bukti kuat. Bahkan, setiap bulan sebelum dilakukan penyegelan nanti kita terus melakukan laporan ke KPK,” tuturnya.
Seperti kita tahu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2021 silam lakukan pemantauan ke 3 titik terkait proses sertifikasi aset milik Pemkot. Tiga lokasi tersebut yakni lahan Kebun Binatang, Taman Lalu Lintas Bandung dan Alun-alun Cicendo Bandung.
Bahkan, Pemkot Bandung langsung melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kota Bandung. Bahkan, proses sertifikasi aset pada lahan milik Pemkot Bandung merupakan intruksi dari Presiden terkait aset-aset Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. (TRI)