• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, HEADLINE NEWS, NASIONAL

Baksos Bisa Tergolong Money Politik, Jika…

InspiraTV 06 December 2023 0 Comments

BANDUNG, INSPIRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti maraknya money politik atau politik uang selama dalam tahapan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad mengatakan bahwa memberikan atau menjanjikan yang dengan sengaja dalam bentuk uang atau apapun ini kena pidana dua tahun dan denda Rp24 juta.

Menurut Bayu, Money politik hanya bisa ditindak dalam tiga tahapan, yaitu pertama tahapan kampanye, kedua di masa tenang, ketiga pas pungut hitung.

“Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politik sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 di pasal 21 UU Pemilu,” kata Bayu dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye bertajuk ‘Mewujudkan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang’ yang diikuti mahasiswa, organisasi pemuda, dan organisasi perempuan di Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

“Sebelum tahapan kampanye membagikan uang, sembako dan lainnya itu termasuk money politik karena belum masuk tahapan kampanye,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah tanggal 14 Februari 2024, ada yang membagikan uang, cicilan rumah dan lain-lain bukan termasuk money politik, melainkan sebagai sedekah.

Menurut Bayu, jika melihat kondusifitas pada pemilu khususnya tahapan kampanye, yang tidak boleh itu mempersoalkan dasar negara, lambang negara dan money politik.

Bayu menyebut, hak money politik bisa terjadi karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

“Selain apa yang tertera di UU Kepemiluan dan aturan pemilu adalah kurangnya partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Bayu menyebut, para peserta pemilu boleh menyelenggarakan bakti sosial (baksos), tabligh akbar, bazar, tetapi tidak boleh membagikan sembako dan adanya transaksi.

“Dilarang memberikan dan menjanjikan uang dan materi lainnya itu tidak boleh,” tandasnya. *(e.nirmayadi)

TagsBawaslumoney politik
Previous Post
Masuk Musim Penghujan, Yuk Jaga Lingkungan
Next Post
Sajiwa Foundation Renovasi Bangunan Panti Asuhan Amanah Assodiqiyah

Berita Lainnya

Banyak Pengunjung Yang Datang Meski Kebun Binatang Bandung Masih di Tutup
BERITA INSPIRA

Banyak Pengunjung Yang Datang Meski Kebun Binatang Bandung Masih di Tutup

23 March 2026
TPA Sarimukti di Buka, Penanganan Sampah Kota Bandung Berangsur Normal
TERPOPULER

TPA Sarimukti di Buka, Penanganan Sampah Kota Bandung Berangsur Normal

23 March 2026
KDM Beri Kompensasi Rp50.000 untuk Pencari Koin di Pantura Demi Kelancaran Mudik
BERITA INSPIRA

KDM Beri Kompensasi Rp50.000 untuk Pencari Koin di Pantura Demi Kelancaran Mudik

22 March 2026
640 Personel Diterjunkan Bersihkan Sampah di 108 Titik Kota Bandung
BERITA INSPIRA

640 Personel Diterjunkan Bersihkan Sampah di 108 Titik Kota Bandung

22 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us