• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
HEALTH, HEADLINE NEWS, NASIONAL

Aturan Baru Satgas Menuju Status Endemi Covid-19

Angga Adithya 18 May 2022 0 Comments

BANDUNG INSPIRA,- Aturan baru dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 untuk perjalanan dalam negeri.Aturan itu dirilis Satgas Covid-19 dengan melihat kondisi Indonesia saat ini yang telah memasuki masa transisi pandemi.

“Ketentuan ini baru bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting.

Aturan perjalanan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Pelaku perjalanan masih diwajibakan menggunakan masker kain tiga lapis atau medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau kondisi kerumunan

2. Pelaku perjalanan wajib menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan diimbau untuk tidak bicara stau arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedu dan ketiga, tetapi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapiid tes antigen

4. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. Apabila memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan calon pelaku perjalanan tidak bisa divaksinasi wajib menunjukkan hasil tes antigen yang yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan dan surat dokter

6. Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan

Bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, berada dalam satu wilayah aglomerasi yang sama dikecualikan dari persyaratan tersebut.

Selain itu, persyaratan tes antigen maupun PCR juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Namun, masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protoleol kesehatan masih diberlakukan dengan diterbitkannya edaran ini,” ujar Alexander K. Ginting. (RED)

TagsAturan SatgasMenuju Endemi Covid-19Satgas Covid-19
Previous Post
Macet Bikin Rugi Milyaran Rupiah, Seberapa Efektif dan Bagaimana Sistem Kinerja MLFF Tol
Next Post
Wali Kota Bandung Pilih Tetap Pakai Masker Saat Presiden Jokowi Longgarkan Kebijakan

Berita Lainnya

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
BERITA INSPIRA

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring

12 January 2026
Komdigi Putus Akses Sementara Aplikasi Grok Milik Elon Musk yang Populer di Platform X
BERITA INSPIRA

Komdigi Putus Akses Sementara Aplikasi Grok Milik Elon Musk yang Populer di Platform X

12 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us