BANDUNG INSPIRA,- Aturan baru dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 untuk perjalanan dalam negeri.Aturan itu dirilis Satgas Covid-19 dengan melihat kondisi Indonesia saat ini yang telah memasuki masa transisi pandemi.
“Ketentuan ini baru bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting.
Aturan perjalanan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Pelaku perjalanan masih diwajibakan menggunakan masker kain tiga lapis atau medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau kondisi kerumunan
2. Pelaku perjalanan wajib menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan diimbau untuk tidak bicara stau arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum
3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedu dan ketiga, tetapi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapiid tes antigen
4. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
5. Apabila memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan calon pelaku perjalanan tidak bisa divaksinasi wajib menunjukkan hasil tes antigen yang yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan dan surat dokter
6. Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan
Bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, berada dalam satu wilayah aglomerasi yang sama dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Selain itu, persyaratan tes antigen maupun PCR juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Namun, masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protoleol kesehatan masih diberlakukan dengan diterbitkannya edaran ini,” ujar Alexander K. Ginting. (RED)