BERITA INSPIRA – Bertujuan untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemerintah mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial.
Larangan ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
“Iya benar, ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN,” ujar Rahmat Bagja, dikutip dari Kompas.com
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut telah ditandatangani sejak September 2022 silam oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
ASN memiliki asas netralitas yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menjelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN diimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Apabila ada ASN yang tidak netral maka akan dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Terdapar 10 pose foto yang dilarang menjelang masa Pemilu 2024, dilansir dari Instagram @kominfo.jateng, berikut merupakan pose foto yang dilarang bagi ASN:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal
- Pose tangan membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
- Pose tangan angka dua
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jadi diangkat.
Dianjurkan ASN bisa berpose dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.
Apabila anggota ASN masih melakukan tindakan 10 pose foto tersebut maka akan melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye.”
Dan hukuman dari pelanggaran aturan tersebut adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(mia)**