BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONALPendidikan

Ada Pungli di SMKN 5 Bandung, Kadisdik Jabar: Jangan Berani Main di PPDB

Tri Widiyantie INSPIRA/ Kadisdik Jabar, Dedi Supandi saat lakukan pemantauan PPDB 2022 di SMKN 2 Bandung, beberapa waktu lalu.

BANDUNG INSPIRA – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Supandi menegaskan jangan ada oknum yang berani untuk melakukan pungutan liar. Ungkapan tersebut muncul pasca tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal pungutan liar, Rabu (22/6/2022). 

Diakuinya, pengungkapan tersebut merupakan sinergi antara Disdik Jabar dengan Satgas Saber Pungli Jabar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. 

“Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar,” ujar Dedi Supandi, Jumat  (24/6/2022). 

Selanjutnya, untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.

“Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini,” tegasnya. 

Lebih jauh ia menyampaikan, sejak jauh-jauh hari pihaknya memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. 

Salah satunya, lanjut Dedi, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022). 

“Jadi kejadian tersebut (OTT SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” paparnya. 

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Di mana, berdasarkan Gelar Perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat. 

“Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” katanya.

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

“Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya,  OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung sendiri berawal dari dumas (pengaduan masyarakat) orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka. (TRI)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.