Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sektor swasta menjadi momentum penggerak konsumsi nasional jelang Lebaran. Total dana yang diperkirakan beredar mencapai Rp124 triliun dan akan diterima sekitar 26,5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“THR sektor swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Paling lambat H-7 Lebaran,” kata Airlangga,Selasa(03/032026). Pemerintah melihat pencairan THR bukan sekadar kewajiban perusahaan kepada pekerja, tetapi juga instrumen penting menjaga pertumbuhan ekonomi.
Dengan nilai ratusan triliun rupiah, dana THR diproyeksikan meningkatkan belanja masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, makanan-minuman, hingga pariwisata domestik. (Bambang)**
Foto:Istimewa


