BANDUNG INSPIRA – Hukuman penjara Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun pada Kamis (13/02/2025).
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun. Denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” ujar Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim.
Hukuman membayar uang pengganti yang awalnya senilai Rp210 miliar juga diperberat menjadi Rp420 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar, akan dilakukan perampasan harta benda yang kemudian dilelang untuk mengganti kerugian. Apabila masih juga tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.
Adapun alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberatkan vonis adalah tindakan Harvey Moeis tersebut menyakiti hati rakyat di tengah kesusahan perekonomian dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, Hakim Teguh menyebutkan tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Harvey Moeis.
Dikutip dari laman Kompas, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara. Namun, Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara, sehingga diajukan banding.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Selain Harvey Moeis, hukuman kepada Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi juga diperberat menjadi 20 tahun. Sementara Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang semula dihukum 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Rifqi Sibyan Kamil)**