BANDUNG INSPIRA – Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam dimana seluruh catatan amal manusia akan diberikan kepada Allah SWT, banyak orang mengatakan malam Nisfu Sya’ban adalah malam pergantian buku catatan amal selama satu tahun sehingga dalam malam ini semua orang akan berlomba-lomba dalam membuat kebaikan dan memperbanyak amal ibadah.
Selain itu ada beberapa amal ibadah yang dianjurkan ketika malam Nisfu Sya’ban diantaranya memperbanyak shalat di malam hari. Sempat menjadi kontroversial para ulama mengenai hukum melaksanakannya, akan tetapi sholat Nisfu Sya’ban adalah suatu hal yang baik untuk dilaksanakan. Sehingga orang yang berbeda pendapat memilih untuk tidak melaksanakannya.
Dalam perbedaan tersebut tidak menjadikan sebagian umat islam yang melaksanakan sholat Nisfu Sya’ban menjadi berkurang, hal itu disesuaikan dengan pemahaman dan kebiasaan di masing-masing daerah tertentu. Berbagai organisasi masyarakat yang meninjau kembali mengenai siapa yang dulu pertama kali melaksanakan sholat Nisfu Sya’ban ini.
Dilansir dari laman resmi nuonline, Sholat Nisfu Sya’ban merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam 15 bulan Sya’ban. Malam Nisfu Sya’ban adalah malam yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan doa karena termasuk waktu yang mustajab (dikabulkannya doa) dan waktu dimana catatan amal hamba diangkat kepada Allah SWT.
Imam Izzuddin bin Abdissalam mengatakan bahwa shalat Nisfu Sya’ban baru dilaksanakan pada tahun 448 H. Berawal dari kedatangan seorang pria asal Nablus yang dikenal dengan nama Ibnul Hayy, ia adalah seorang qari’ yang baik. Pada malam pertengahan Sya’ban, dia melaksanakan shalat di Masjid Al-Aqsha, kemudian ada seorang laki-laki shalat di belakangnya dan terus bertambah, sampai pada saat khatam Al-Qur’an, ternyata sudah ada jamaah yang banyak di belakangnya.
Dalam tahun berikutnya, sholat Nisfu Sya’ban kembali dilakukan di Masjid Al-Aqsha dan rumah rumah penduduk sekitar, kemudian dilanjutkan dengan doa-doa yang menjadi kegiatan rutin secara terus menerus. Namun para ulama ada yang memperbolehkan pelaksanaan sholat Nisfu Sya’ban diantaranya adalah Imam Al-Ghazali.
Dalam pandangan lain seperti yang dikatakan oleh Imam Al-Kurdi mengemukakan pendapat yang dilatarbelakangi oleh perbedaan dalam menilai hadits yang dijadikan dasar pelaksanaan sholat Nisfu Sya’ban. Pendapatnya menyebutkan sholat Nisfu Sya’ban itu diperbolehkan meskipun hadits yang menjadi dasarnya itu lemah (dhaif), namun karena banyaknya riwayat Hadits ini bisa diamalkan dalam Fadhilaul A’mal sebagai keutamaan amal. (Ari Abdul Basit)**