BANDUNG INSPIRA- Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2026, hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang telah melaporkan rencana tersebut kepada presiden Prabowo Subianto dan masih dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, Budi Gunadi Sadikin memastikan pada tahun 2025 ini tidak akan ada kenaikan tarif iuran BPJS.
Menkes Budi juga mengatakan bahwa kenaikan tarif iuran ini tidak ada kaitannya dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk besaran iuran BPJS tahun 2026 belum dipastikan naik berapa persen, namun iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020 mengalami penyesuaian yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Dilansir dari pikiranrakyat.com peserta BPJS kelas III awalnya membayar Rp.42.000, namun peserta hanya membayar Rp.25.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp.16.500. Selanjutnya untuk kelas II dari Rp.110.000 turun menjadi Rp.100.000 dan kelas I dari Rp.160.000 turun menjadi Rp.150.000, semua iuran dibayarkan perbulan setidaknya sampai penetapan KRIS paling lambat 1/7/25.
Melihat dari tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak akan terlalu naik drastis. Namun,perlu diingat bahwa tahun 2026 nanti sistem KRIS sudah diterapkan. KRIS tersebut akan menggantikan sistem kelas 1,2,3 yang sebelumnya berlaku di BPJS Kesehatan.
Kebijakan penerapan KRIS ini merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. Nantinya, iuran baru ini akan dikelompokkan berdasarkan kategori peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kenaikan iuran layanan BPJS Kesehatan terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun diizinkan melakukan penyesuaian iuran namun harus dievaluasi. (Salsa Solihatunnisa)**