BANDUNG INSPIRA – Hadirnya Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan fitur yang memudahkan akses layanan masyarakat untuk mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pencatatan sipil lainnya yang berbentuk digital.
Dalam pengembangan aplikasi IKD menawarkan berbagai fitur menarik yang bisa diakses oleh masyarakat. Diantaranya menu KTP Elektronik yang dapat langsung menunjukan KTP Digital, selain itu menu ‘Dokumenku’ memberikan kesempatan untuk memeriksa kependudukan lainya salah satunya kartu keluarga dan akta kelahiran.
Penggunaan IKD bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang menginstal aplikasi di gadget nya, meski mempermudah akses mencari informasi kependudukan keamanannya pun tetap terjaga dengan tidak menampilkan otomatis atas informasi tersebut. Pengguna diwajibkan verifikasi dengan memasukan PIN atau menggunakan sidik jari dalam membuka akses aplikasi.
Dilansir dari kompas.com, PLH Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa IKD hanya dapat menampilkan dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Dukcapil Kemendagri. Dengan demikian terdapat kebutuhan untuk melakukan kolaborasi lintas sektor agar dokumen lain bisa ditampilkan dalam fitur IKD masa depan.
Selanjutnya PLH Kemendagri, Handayani mengatakan IKD saat ini hanya menampilkan dan melayani pelayanan administrasi kependudukan atau yang biasa disebut Adminduk, Sehingga dokumen lain seperti surat-surat yang dapat diakses pengguna yang resmi itu diterbitkan oleh Direktorat Dukcapil Kependudukan.
Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. Selayaknya sebuah digital wallet,” ujar Handayani.
IKD ini dirancang untuk mempermudah arus informasi kependudukan masyarakat digital dengan praktis secara online. Namun untuk memastikan keamanan dan validasi data pengguna tetap harus mengunjungi Kantor Disdukcapil untuk memastikan data yang di akses di IKD itu benar. (Ari Abdul Basit)**