BANDUNG INSPIRA – Persidangan mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen lahan Dago Elos kembali dilangsungkan dengan agenda pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (12/9/2024).
Dalam persidangan tersebut, hanya hadir satu dari lima orang saksi yang dijadwalkan, yaitu Orie Agus Chandra sealaku mantan Direktur PT. Dago Inti Graha tahun 2018.
Selain Orie, empat orang saksi yang diundang oleh JPU termasuk Jo Budi Hartanto, Uus Kusnadi, Erwin Senjaya Hartanto, dan Tri Nurseptari tidak hadir di dalam persidangan tersebut.
Diketahui, Jo Budi Hartanto merupakan bos dari PT. Dago Inti Graga yang menggugat perdata kepemilikan tanah Dago Elos bersama dengan keluarga Muller.
Di sesi persidangan tersebut, Orie Agus Chandra mengungkapkan bahwa dirinya tak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi memang mengenal kedua terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi. Ia mengaku bahwa dirinya pertama kali dikenalkan kepada Dodi Rustandi oleh kontraktor bernama Uus di sebuah lokasi pembangunan perumahan di Rancaekek sekitar tahun 2016-2017. Uus pada saat itu mengatakan bahwa Dodi memiliki sebuah lahan di daerah Dago.
Orie mengatakan bahwa dirinya tak tahu menahu secara dalam mengenai permasalahan sengketa tanah yang sedang terjadi karena menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut dari Uus, ia langsung menyampaikan berita tersebut kepada pimpinannya, Jo Budi Hartanto. Setelah itu, Jo menyuruh Orie untuk mengecek dan memastikan apakah sertifikat kepemilikan lahan tersebut dapat diurus sehingga Orie kemudian dua kali bertandang ke BPN bersama Dodi untuk memastikan apakah sertifikat tersebut dapat diurus atau tidak.
Menurut kesaksian Orie, dirinya tak mengetahui persis mengenai detail-detail dari dokumen kepemilikan lahan tersebut kecuali bahwa lahan tersebut atas nama Geroge Hendrik Muller. Kemudian, menurutnya dasar pengurusan sertifikat tersebut karena kedua terdakwa memiliki Eigendom Verponding dan menurut ploting data BPN, lahan Dago Elos belum bersertifikat sehingga pihak loket BPN menyarankan untuk membuat gugatan.
“Jawaban dari BPN lupa detailnya, tapi ada satu poin yang mana ingin mengajukan hak milik harus bisa menguasai fisik,” jelas Orie dalam persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa ahli waris memiliki dokumen atas tanah tetapi tidak punya biaya untuk memproses segala sesuatunya sehingga mereka kemudian meminta bantuan kepada Jo Budi Hartanto untuk membuat sertifikat kepemilikan dan kemudian mengikat perjanjian ke dalam Hak Pengoperan dan Pemasrahan Ha katas Tanah di hadapan notaris Tri Nurseptari.
Orie menyebutkan bahwa belum ada transaksi lain dan belum ada kesepakatan harga beli. Akta notaris tersebut hanya berisi kesepakatan agar kedua ahli waris tersebut tidak menawarkan lahan Dago Elos kepada investior lain. Ia juga mengatakan bahwa transaksi baru akan dilakukan setelah sertifikat terbit.
Ia juga menyatakan bahwa Pembuatan Hak Pengoperan dihadiri terbatas oleh Jo Budi Hartanto serta duo Muller di hadapan notaris Tri Nurseptari sehingga dirinya tak mengetahui mengenai apa saja yang dibahas dan dokumen apa saja yang dibawa. Meski demikian, ia mengaku pernah melihat dokumen asli Eigendom di dalam persidangan.
Menanggapi ketidakhadiran saksi, Angga selaku Ketua Forum Dago Melawan mengaku bahwa dirinya sudah memprediksi ketidakhadiran keempat saksi tersebut dan menurutnya ketidakhadiran tersebut sudah bisa ditebak sejak mangkirnya Pipin Sandepi Muller yang dipanggil oleh JPU pada sidang sebelumnya.
“Ketika Pipin tidak hadir di pengadilan, kami mengindikasikan adanya pola briefing dari penasehat hukum siapa-siapa yang memang berkenaan secara langsung dengan gugatan perdata yang dimintai keterangan, yang memang dalam satu gerbong yang sama itu tidak dihadirkan di muka pengadilan,” kata Angga.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Sukanda menjelaskan bahwa terkait dugaan tindak pidana ini pemanggilannya harus beruntun. Dirinya menyebutkan, Kejati tidak menerima konfirmasi alasan mengenai ketidakhadiran Jo Budi Hartanto dan yang lainnya, sementara Tri Nurseptari mengkonfirmasi perihal ketidakhadirannya karena sedang sakit.
“Untuk persidangan yang ke depan itu kita akan panggil algi. Tidak hadir ya kita panggil lagi. Kalaupun dia tidak hadir, sesuai dengan KUHAP ya kita bisa dengan menghadirkan paksa,” tegasnya. (Raihani)**