BERITA INSPIRANASIONAL

Sadis, Siswa SMK Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kaltim dan Setubuhi Jasad Korban

Ilustrasi pembunuhan. Sumber : Kompas

BANDUNG INSPIRA – Siswa SMK bernama Junaedi tega menghabisi nyawa satu keluarga yang terdiri dari 5 orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penanjam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Kelima korban tewas ini adalah Waluyo (35), istrinya bernama Sri Winarsih (34) dan tiga anaknya berinisial RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Pria kelahiran Balikpapan, 27 Februari 2006 itu membunuh satu keluarga dengan sadis menggunakan parang.

Ia menggunakan parangnya untuk menebas dan membacok 5 orang yang salah satu korbannya masih berusia 3 tahun.

Pria 17 tahun itu telah ditangkap dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kasus ini tentu membuat geger netizen dan masyarakat.

Motif pembunuhan tersebut diduga karena masalah asmara. Pelaku tega menghabisi semua anggota keluarga wanita yang dicintainya.

Menurut keterangan yang didapat, Junaedi sempat mabuk-mabukan sebelum membunuh satu keluarga itu. Dalam kondisi mabuk, Junaedi pulang ke rumah untuk mengambil parang.

Kelima korban tewas bersimbah darah usai ditebas parang yang digunakan Junaedi.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

“Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J. pelaku masih dibawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi usianya 17 tahun,” ujar Supri, dikutip Tribun, Rabu (7/2/2024).

Pelaku merupakan tetangga korban. Sebelumnya keluarga pelaku dan korban sudah terlibat konflik sepele. Namun hubungannya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, dengan alasan RJS sudah memiliki pasangan lain.

Akhirnya pelaku sakit hati dan dendam lalu ia membunuh satu keluarga korban.

Setelah semua korban meninggal, tersangka langsung menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yaitu RJS.

Pelaku sempat mengambil tiga handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Kini, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subs pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Anis)**

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.