• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, HEADLINE NEWS

Agus Satria: Kejaksaan Tolong Usut Proyek PLN, Pinjaman Luar Negeri PLTA Cisokan

InspiraTV 28 December 2023 0 Comments

BANDUNG, INSPIRA – Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria, mengulas surat perihal yang melaporkan PT PLN (persero) terkait kompensasi kewajiban lahan hutan oleh pengemplang atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air UPPER CISOKAN yang sudah dua bulan lalu dilaporkan tepatnya pada tanggal 16 September 2023 lalu.

“Berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 63/1/PPKH/PMDN/2016 tanggal 9 September 2016 seluas kurang lebih 409 hektar dengan jangka waktu 20 tahun,” jelas terang Agus Satria.

Agus menuturkan, PT PLN dalam hal ini belum menyediakan kompensasi lahan seluas ±665,727 Hektar. IPPKH untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air Jati Gede berdasarkan keputusan Kepala BKPM tanggal 17 Januari 2017 seluas 52,28 Hektar dengan masa berlaku sampai dengan 27 September 2046, dalam hal ini PT.

“PLN telah menghindari kewajiban hutang terhadap negara dan belum menyerahkan lahan kompensasi hutan,” kata Agus Satria.

Dikatakan Agus Satria, persetujuan calon area izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTET) 150 KV di Jati Gede, berdasarkan surat DIRJEN PKTL Tahun 2019 seluas 12,286 Hektar.

“Berdasarkan hasil kajian OMBUDSMAN, banyak terjadi mal-administrasi dan pihak PLN yang diduga sengaja mengulur-ngulur waktu untuk mengganti kewajiban kompensasi IPPKH,” ujarnya.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan upaya hukum tegas dalam melindungi fungsi kawasan hutan sesuai amanah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” imbuh Agus.

Agus menambahkan, dalam pernyataan Jaksa Agung Burhanudi, S.T., tanggal 26 Januari 2021 menginstruksikan seluruh kejaksaan melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara, perusakan hutan, kebakaran hutan, alih fungsi lahan yang tidak berizin dan melakukan koordinasi dengan stakcholder kementrian lingkungan hidup dan dinas kehutanan.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya berharap elemen masyarakat Jawa Barat yang peduli terhadap lingkungan dan hutan, segera diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Tentu saja kami berharap ada pengusutan hal ini, dengan melakukan penanganan perkara tentang kehutanan secara cemat, profesional dan terukur sebagaimana amanah undang-undang dan memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi (BUMN/Swasta) dan kepada oknum pejabat yang terlibat didalam kasus KKN IPPKH. Ini bertujuan untuk pemulihan keadaan alam seperti sediakala, berdasarkan peraturan dan surat dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” bebernya.

Sesuai amanah undang-undang, lanjut Agus, melakukan koordinasi kepada KILHK dan Kementrian BUMN untuk memberhentikan kegiatan sebelum memberikan kompensasi lahan IPPKH sesuai dengan kewajiban.

Demikian surat laporan pengaduan tersebut yang dikupas Agus Satria yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.

“Besar harapan kami agar segera ada tindakan dari Kejaksaan Tinggi kepada BUMN PT PLN (Persero) yang diduga melanggar perundang-undang perihal lingkungan hidup dan kehutanan,” terangnya.

“Kami apresiasi Kejaksaan Tinggi dalam memberantas mafia sektor kehutanan (IPPKH). Kami ucapkan terima kasih,” imbuh Agus Satria. *(roska)

Previous Post
Inilah Nasib Oknum Pekerja Bulog Usai Viral Video Mandi Beras Bertelanjang Dada
Next Post
Budi Dalton: Ganjar-Mahfud mah Nyunda

Berita Lainnya

Bazar Murah Sesi 2 Kembali di Gelar Pemkot Bandung, ini Jadwal dan Lokasinya
BERITA INSPIRA

Bazar Murah Sesi 2 Kembali di Gelar Pemkot Bandung, ini Jadwal dan Lokasinya

01 March 2026
Timur Tengah Memanas,WNI di Arab Harus Tetap Tenang 
BERITA INSPIRA

Timur Tengah Memanas,WNI di Arab Harus Tetap Tenang 

01 March 2026
Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah
BERITA INSPIRA

Sampah Hanya Bisa Diselesaikan dengan Perubahan Pola Pikir 

01 March 2026
Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen
BERITA INSPIRA

Ramon On Fire! Persib Siap Bawa 3 Poin Dari Surabaya

01 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us