BERITA INSPIRA – Presiden Joko Widodo akan melantik Nawawi Pomolango senagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara pada Senin 27 November untuk menggantikan Firli Bahuri.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK diberhentikan secara resmi karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian yakni Syahrul Yasin Limpo. Hal ini ditekan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023) Kemarin. Pada Keppres yang sama, Joko Widodo juga resmi menetapkan Nawawi Pamolango yang sementara akan menggantikan ketua KPK sebelumnya. Keppres tersebut ditekan oleh Kepala Negara di Lanud Halim Pedanakusuma Jakarta, setelah kepulangannya dari kunjungan kerja.
Pemberhentian Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Dan mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Nawawi Pamolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sementara yang dilaksanakan di Istana Negara. Dihadiri oleh sejumlah pejabat negara antara lain, pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pelantikan ini didasari oleh Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan oleh Nanik Purwanti selaku Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara. Dan dilanjutkan oleh pembacaan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, Nawawi Pomolango resmi menjadi Ketua KPK sementara. Sebagai informasi, sebelumnya Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019/2024. (citra)**