BANDUNG INSPIRA – Menjelang pemilu akhir-akhir ini, banyak calon calon DPRD yang melakukan kampanye dalam berbagai bentuk. Salah satunya ada yang memakai sajadah sebagai alat kampanye
Baru-baru ini, beredar video viral di Tiktok yang menunjukkan sajadah jadi alat kampanye oleh salah satu Calon LEgislatif (Caleg) asal Provinsi Kalimantan Selatan.
Seorang pria mengungkapkan rasa kesalnya karena mengetahui ternyata ada kampanye terselubung dibalik sajadah yang dibagikan secara cuma-cuma.
Sajadah tersebut rupanya merupakan alat kampanye seorang caleg.
Caleg yang dimaksud sengaja membordir namanya di atas sajadah tepat di bagian yang digunakan untuk bersujud.
Tampak sajadah berwarna hitam dan putih digelar di atas lantai dalam video yang diunggah.
Pada bagian atas, terdapat sebuah tulisan calon legislatif yang memberikan sajadah tersebut.
Pria itu kemudian berpendapat bahwa hal tersebut merupakan contoh kampanye yang tidak pada tempatnya.
Dia mengatakan bahwa saat bersujud dan sholat, pandangan mata akan mengarah pada titik dimana tulisan itu berada.
“Dimana kalau sujud, mata kita mandang ke sini, dimana kalau baca Al Fatihah tiba-tiba Calon DPRD Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Walau begitu, ia tidak memberitahu lebih detail nama dan partai caleg tersebut.
“Ini gue tutup nih partai dan namanya,” ujarnya lagi.
Pria ini kemudian meminta agar para caleg lebih selektif lagi dalam berkampanye.
“Agar lebih selektif memberikan barang-barang kampanye pada masyarakat, nggak jelek sih, tapi kurang tepat menurut gua,” tegasnya.
Berdasarkan berita yang beredar, caleg yang membagikan sajadah untuk kampanye, merupakan caleg DPRD Kalimantan Selatan.
Dilihat dari video TikTok @msetiawanutomo sajadah tersebut tertera tulisan bordir bertuliskan “Calon Anggota DPRD Provinsi Kal-Sel”.
Pelaksanaan Pemilihan Umum atau biasa disebut Pemilu 2024 sudah semakin dekat menjadi salah satu alasan Undang-undanga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 diatur dengan rincian sebagai berikut :
Ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau sering disebut Luberjudil. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud.
Kampanye juga dilarang keras menyinggung ke arah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kampanye yang dilakukan oleh Caleg tersebut merupakan sebuah tindakan yang bisa menyinggung salah satu agama yang bersangkutan.
(Kania)**